Artikel
TRANSFORMASI PELATIHAN DAN COVID-19

TRANSFORMASI PELATIHAN DAN COVID-19

Program pelatihan bagi aparatur sipil negara (ASN) telah menjadi kebutuhan setidaknya dilihat dari dua dimensi, yaitu dimensi administratif dan dimensi substantif. Dimensi administratif berkaitan dengan pemenuhan ketentuan regulasi yang sekarang mengharuskan ASN mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Bagi pejabat fungsional, seperti guru, pengawas, dosen dan jabatan fungsional lainnya, pengembangan kompetensi sebagai prasyarat jabatan. Pelatihan itu sendiri merupakan salah satu unsur kegiatan pengembangan kompetensi.

Dimensi substantif berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan kompetensi seiring dengan perkembangan zaman. Dinamika kehidupan masyarakat yang terus berubah sedemikian cepat menuntut ASN untuk selalu melakukan updating pengetahuan dan keterampilan agar mampu bersaing dan eksis ditengah perubahan dimaksud. Profesionalitas ASN menuntut adanya usaha berkelanjutan melakukan peningkatan kompetensi sesuai kebutuhan zaman.

Secara umum, pelatihan dimaknai sebagai proses pendidikan jangka pendek yang menggunakan prosedur yang sistematis dan terorganisir. Definisi tersebut menggambarkan bahwa pelatihan merupakan kegiatan yang dirancang untuk mengembangkan sumber daya manusia melalui rangkaian kegiatan identifikasi, pengkajian serta proses belajar yang terencana. Pelatihan, atau dulu disebut dengan pendidikan dan pelatihan (diklat) dalam perspektif Lembaga Administrasi Negara selaku instansi pembina adalah suatu aktifitas untuk memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan ketrampilan kepada ASN agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.

Pelatihan secara umum merupakan proses pembelajaran yang identik dengan tatap muka secara fisik dan dilaksanakan dalam satu konteks ruang dan waktu. Pola seperti ini bisa disebut konvensional. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, pelatihan dengan pola konvesional sudah mulai ditinggalkan orang. Pemanfaatan teknologi baik dalam dunia pendidikan maupun pelatihan terjadi sedemikian pesat. Berbagai aplikasi teknologi sudah banyak digunakan sebagai instrumen penting dalam pelatihan, seperti google classroom dan aplikasi lainnya seperti Zoom Cloud Meeting untuk mendukung pelaksanaan pelatihan berbasis teknologi.

Pemanfaatan teknologi informasi dalam dunia pelatihan lambat atau cepat mengancam eksistensi pelatihan konvensional yang mapan sebelumnya. Dunia pelatihan perlu bersiap-siap sejak awal agar tidak terlambat dalam menghadapi perubahan akibat disruptive innovation, meminjam istilah Prof. Clayton M. Christensen, pencetus teori  disruptive innovation.

Ditengah penyebaran Covid-19 yang semakin cepat, menuntut dunia pelatihan melakukan transformasi dari konvensional ke pelatihan berbasis pada pemanfaatan teknologi. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang mengharuskan menjaga jarak antarmanusia untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Transformasi pelatihan dengan memanfaatkan aplikasi teknologi dengan e-learning menjadi pilihan yang tepat. Oleh karena itu para penyelenggara pelatihan harus melakukan perubahan dengan memanfaatkan aplikasi teknologi untuk pembelajaran jarak jauh secara online. Keengganan untuk berubah karena telah terbiasa dengan hal-hal lama yang dijalani selama ini hanya akan membawa organisasi dalam ketertinggalan, menjadi tidak kompetitif, dan kemudian lenyap ditelan oleh perubahan dan zaman.