
Peran ASN Dalam Diseminasi Informasi Ekoteologi
Oleh: Fadel Quraysh
CPNS KanKemenag Pontianak
Ekoteologi : Gagasan dan Implementasi Pemerintah
Gagasan ekoteologi bukan merupakan hal baru dalam pembahasan isu lingkungan pada era
globalisasi ini. Gagasan ini lahir dari kesadaran akan tren penurunan kondisi lingkungan yang
bersumber dari berbagai permasalahan global seperti peningkatan populasi, pemanasan global
hingga eksploitasi sumber daya alam untuk keuntungan sesaat. Konsep ekoteologi
berlandaskan kepercayaan kepada tuhan yang mempengaruhi bagaimana pandangan
seseorang terhadap kelestarian lingkungan.
Dalam perkembangannya, telah banyak penggagas konsep ekoteologi mulai dari akademisi,
penggiat lingkungan hingga pemuka agama. Upaya penggagas konsep bertujuan untuk
menyampaikan fakta, data dan informasi mengenai urgensi pelestarian lingkungan dalam
pandangan teosentris. Tak hanya berupa gagasan, ekoteologi dapat diimplementasi dalam hal
konkret dalam kehidupan sehari-hari seperti apa yang sedang dikembangkan oleh Prof. Dr.
KH. Nasaruddin Umar, MA. dalam kepemimpinannya sebagai Menteri Agama Republik
Indonesia.
Terkait Implementasi ekoteologi, Prof. Nasaruddin bukan sekedar jadikan gagasan tersebut
sebagai bahan pembicaraan, pidato maupun anjuran lisan namun landasan dari pembentukan
kebijakan, transformasi layanan keagamaan dan arah kepemimpinan yang tercantum dalam
KMA Asta Protas Nomor 244 tahun 2025. Dengan implementasi aturan ini, posisi
Kementerian Agama jelas untuk bertanggung-jawab andil dalam pelestarian lingkungan di
Indonesia. Implementasi ekoteologi dalam KMA Asta Protas Nomor 244 tahun 2025
mengharuskan seluruh insan di Kementerian Agama untuk ikut serta dalam pemberian,
pelaksanaan hingga evaluasi program.
Diseminasi Informasi : Strategi Keberhasilan Kebijakan
Keberhasilan suatu program pemerintah tidak hanya bergantung terhadap besaran anggaran,
perencanaan bahkan ketenaran program yang digaungkan, namun berkaitan erat dengan
bagaimana informasi A hingga Z suatu program tersampaikan kepada seluruh pihak terkait.
Sebaik apapun suatu program yang tidak terinformasikan dengan baik dapat berdampak pada kepasifan pelaksanaan bahkan lebih buruk, menjadi apatis terhadap program itu sendiri.
Diseminasi informasi kebijakan merupakan strategi bagi pemangku kepentingan dalam
mencegah hal tersebut. Terdapat dua fungsi dalam diseminasi informasi yaitu fungsi edukasi
dan kedua adalah fungsi komunikasi. Fungsi edukasi menekankan pada pemberian informasi
yang ditujukan penerima informasi memahami persoalan, alasan terbentuknya suatu program
hingga hasil apa yang akan dicapai. Sedangkan fungsi komunikasi mewujudkan ruang
pertukaran pesan antara disseminator dan penerima informasi yang pada umumnya berupa
umpan balik maupun diskusi pembaharuan atau perbaikan.
Dalam menyampaikan pesan, diseminator akan mempertimbangkan aspek-aspek penting
seperti subyek penerima pesan, media yang digunakan, timing pemberian hingga
kemungkinan reaksi penerima informasi. Tujuan dari pertimbangan ini adalah untuk
menyesuaikan bagaimana pesan tersebut akan disampaikan. Seperti contoh adalah terkait
gagasan moderasi beragama dimana pemberian informasi akan berbeda saat disampaikan
kepada instansi pemerintah yang cenderung formal dan dalam forum resmi dibanding dengan
pemberian kepada komunitas keagamaan yang cenderung humanis dan bersifat dinamis.
Demi keberhasilan suatu kebijakan, selain pelaksanaan yang baik, identifikasi terkait
pemberian informasi sangat penting agar maksud tujuan serta hasil dapat tersampaikan
dengan jelas. Harapannya informasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman akan urgensi
suatu gagasan dan meningkatkan partisipasi pihak yang terlibat.
Tahapan diseminasi informasi suatu kebijakan yang pertama adalah pemberian informasi,
kedua adalah penerimaan informasi, ketiga adalah respon penerima informasi. Respon
penerima informasi sangat bergantung bagaimana cara disampaikannya informasi dan
bagaimana penerima informasi mengkonversi informasi tersebut menjadi sebuah
pemahaman. Informasi yang diterima dengan baik oleh penerima akan dikonversikan menjadi
suatu pemahaman yang semestinya sesuai dengan maksud pesan itu sendiri. Hal tersebut
dapat dicontohkan dari sebuah pemberian informasi terkait urgensi legalitas wakaf masjid
yang disampaikan dalam program Silaturahmi Magrib Isya Keliling Kepala Kantor
Kementerian Agama Kota Pontianak. Informasi layanan pendampingan legalitas wakaf
masjid diberikan kepada masyarakat atas dasar adanya permasalahan yang terjadi sehingga
meningkatkan awareness pengurus masjid akan pentingnya status legalitas wakaf sebagai
bentuk pencegahan. Dengan awareness yang timbul, pengurus masjid melakukan konsultasi
terkait legalitas wakaf. Inilah contoh sederhana bahwa pemahaman yang baik akan
meningkatkan partisipasi pihak terkait dan terlaksananya fungsi edukasi serta komunikasi dalam diseminasi informasi. Tentu program yang lebih masif memerlukan upaya yang lebih
ekstra untuk mencapai keterlibatan positif penerima informasi. Terlepas dari bagaimana
perasaan penerima terkait informasi yang diterima, keberhasilan suatu pemberian informasi
bergantung pada kesesuaian maksud yang disampaikan diseminator kepada pemahaman
penerima informasi.
Namun terlepas dari keberhasilan penyampaian informasi, realitanya sudah banyak contoh
terkait kekeliruan dalam penyampaiannya. Seperi contoh adalah apabila seorang diseminator
gagal dalam mengungkapkan urgensi akan suatu implementasi program. Kedua adalah
kekeliruan diseminator akan cara penyampaian informasi yang menyebabkan informasi yang
diterima tidak sesuai dengan maksud yang akan disampaikan. Selain itu, keakuratan
informasi merupakan hal krusial dan utama dalam menyampaikan informasi. Apabila suatu
informasi yang disampaikan tidak akurat atau tidak sesuai dengan realita yang terjadi maka
hal ini akan menjadi bumerang, tidak hanya kepada diseminator, namun kepada keseluruhan
instansi atau badan. Sejatinya esensi dari pemberian informasi yang akurat adalah upaya
transparansi yang ditujukan untuk meningkatkan partisipasi penerima informasi.
Peran Penting ASN
Bercermin kepada Menteri Agama Prof. Nasruddin dimana hampir di setiap kebijakan
maupun kegiatan yang berhubungan dengan asta-protas dan lingkungan selalu berupaya
menekankan pentingnya gagasan maupun implementasi ekoteologi ini. Hal tersebut
merupakan bentuk diseminasi informasi yang diperlukan bagi pejabat negara dengan tujuan
bukan hanya mempromosikan gagasan, namun arahan akan implementasi yang berdampak
bagi bangsa dan negara. Semangat itulah yang perlu ditanam oleh seluruh ASN terutama di
Kementerian Agama untuk menyukseskan program ekoteologi yang digagas.
Contoh kasus yang dapat diberikan adalah berupa pembuatan video penanaman pohon oleh
CPNS Kementerian Agama. Video yang diunggah secara masif pada rentang waktu yang
bersamaan sedikit-banyak menuai respon di media sosial, setidaknya bagi penulis. Respon
bervariasi mulai dari apresiasi hingga rasa ingin ketahuan oleh pihak lain. Penulis sendiri
mendapati salah satu respon berupa pertanyaan akan urgensi seorang CPNS Kemenag terkait
permasalahan lingkungan. Dengan respon demikian, seorang ASN memiliki peran penting
untuk memberikan pemahaman kepada pihak lain.
Melalui arahan pembuatan dan publikasi video penanaman pohon, Kementerian Agama RI
berupaya untuk menyampaikan kepada masyarakat luas melalui platform media sosial terkait
implementasi ekoteologi. Selanjutnya, peran pembuat video atau dalam hal ini CPNS
Kemenag RI diharapkan mampu untuk memberikan pemahaman terkait gagasan dan program
ekoteologi kepada penonton atau penerima informasi. Oleh karena itu, penulis beranggapan
bahwa pemberian suatu informasi adalah sistem yang berkelanjutan. Berawal dari pemberian
gagasan dan program ekoteologi oleh Menteri Agama, hingga pemberian informasi melalui
pembuatan video implementasi ekoteologi oleh CPNS Kemenag merupakan satu kesatuan
pemberian informasi terkait gagasan atau implementasi ekoteologi.
Dengan contoh diatas, Kementerian Agama RI memiliki sumber daya yang cukup baik dalam
pemberian informasi. Menurut Satu Data Kemenag RI, total jumlah pegawai pada tahun 2024
berkisar 250.000 pegawai yang tergolong PNS. Dengan jumlah tersebut, apabila tiap pegawai
mampu menjadi agen diseminator informasi tentunya ekoteologi bukan hal yang tidak
mungkin untuk disebarluaskan secara masif. Terlepas dari adanya jabatan Hubungan
Masyarakat, seluruh pegawai Kementerian Agama sejatinya adalah pelaku humas yang
memiliki kewajiban dalam pemberian informasi berupa gagasan maupun program
sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara yang mengatur mengenai nilai-nilai dasar ASN.
Peran penting ASN selaku pelaku humas bagi Kementerian Agama terkait ekoteologi adalah
tentang bagaimana menyampaikan tidak hanya program yang sedang dijalankan, namun juga
penekanan pentingnya pelestarian lingkungan yang dilandasi paham pandangan terhadap
agama. Kebutuhan akan kesadaran di tengah kerusakan lingkungan adalah dasar utama dari
pelestarian lingkungan itu sendiri. Oleh karena itu, peran ASN sebagai agen diseminator
sangat penting dalam memberikan kontribusi dalam bentuk pemahaman kepada masyarakat
luas, dan tentunya diterapkan oleh ASN itu sendiri. Dalam diseminasi informasi terkait
ekoteologi, tahapan pertama adalah memahami makna hingga pelaksanaan implementasinya
dengan tujuan informasi yang akan disampaikan akurat. pemberian informasi yang diberikan
juga perlu disesuaikan pada tiap tingkatan situasi ASN. Tentunya pemberian kepada keluarga
dekat akan berbeda dengan rekan sejawat bahkan masyarakat. Oleh karena itu, identifikasi
situasi penting sebelum tersampainya pesan kepada penerima.
Tantangan ASN Dalam pemberian Informasi
Tentu dalam pelaksanaan pemberian informasi tidak semudah menerapkan strategi yang
disampaikan. Era digital memang menjadi salah satu kemajuan informasi namun saat
bersamaan terdapat berbagai tantangan di dalamnya. Seperti yang telah disampaikan,
informasi yang tidak tersampaikan dengan baik akan menciptakan pemahaman dan maksud
yang berbeda dengan pemberi informasi.
Tantangan yang kerap kali muncul adalah keakuratan informasi. Seorang diseminator perlu
memiliki kemampuan dalam memperoleh dan mengolah informasi secara akurat. Semua
orang dapat mengakses informasi dengan kemudahan gadget, namun secara bersamaan
informasi yang tersebar semakin tidak tersaring. Oleh karena itu, pemberian informasi yang
akurat dan tepat merupakan langkah counter hoax di era digital ini.
Tantangan selanjutnya adalah penolakan atas pemberian informasi itu sendiri. Dengan adanya
informasi yang diterima, diseminator akan menerima berbagai macam respon terkait hal yang
disampaikan. Begitu pula dengan gagasan dan program implementasi ekoteologi ini. Bagi
sebagian yang menerima gagasan dan program ini, harapannya akan timbul awareness dan
partisipasi dalam menyukseskan gagasan dan program tersebut. Namun tantangan yang akan
dihadapi juga dapat berupa penolakan akan gagasan dan program. Mungkin bentuk penolakan
oleh penerima informasi beragam, seperti contoh bentuk penolakan adalah penerima
informasi tidak meyakini bahwa kaitan isu lingkungan dapat dilihat dari segi teologis.
Dengan tantangan ini, ASN selaku diseminator informasi gagasan dan program ekoteologi
perlu untuk menelusuri dan menelaah reasoning akan penolakan tersebut dengan harapan
terciptanya ruang komunikasi antar pemberi maupun penerima informasi, tidak serta merta
‘mengacuhkan’ penolakan tersebut.