Syarat Registrasi PJJ

Syarat-syarat registrasi PJJ/ELEARNING BDK Jakarta

  1. Mengunduh, membaca dan memahami Panduan Registrasi PJJ/Elearning. Klik disini untuk mengunduh panduan registrasi
  2. Jumlah masing-masing Materi PJJ/Elearning adalah 30 Peserta.
  3. Calon peserta PJJ/Elearning merupakan PNS, Non PNS dan Unsur Masyarakat yang membantu tugas dan fungsi Kementerian Agama di Wilayah Kerja BDK Jakarta meliputi Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten dan Provinsi Kalimantan Barat.
  4. Bagi yang bertugas di luar wilayah kerja BDK Jakarta tidak dapat mengikuti PJJ/Elearning BDK Jakarta ini.
  5. Guru/Pegawai non Kemenag tetapi bertugas di wilayah kerja BDK Jakarta yang dapat mengikuti PJJ/Elearning BDK Jakarta hanya GURU PENDIDIKAN AGAMA pada Sekolah Umum (SD/SMP/SMA).
  6. Registrasi PJJ/Elearning BDK Jakarta tahun 2021 ini dilaksanakan hanya 1 waktu.
  7. Pendaftar harus memilih materi yang sesuai dengan wilayah tempat tugas,  jabatan, tingkat satuan tempat tugas dan status kepegawaian pendaftar.
  8. Calon Peserta diperkenankan untuk mengikuti 1 materi PJJ/Elearning.
  9. Peserta wajib memasukan data-data yang valid saat proses registrasi/pendaftaran.
  10. Registrasi calon peserta akan diperiksa oleh tim Admin PJJ/Elearning BDK Jakarta. Pemeriksaan data meliputi :
    1. Kesesuaian wilayah unit kerja pendaftar, apakah pendaftar bertugas di wilayah kerja BDK Jakarta atau tidak;
    2. Kesuaian wilayah tempat tugas pendaftar dengan wilayah materi PJJ/Elearning yang dipilih.
    3. Kesesuaian jabatan dengan materi PJJ/Elearning yang dipilih.
    4. Kesesuaian status kepegawaian dengan materi PJJ/Elearning yang dipilih, karena ada beberapa materi yang khusus untuk pegawai PNS.
    5. Kesesuaian tingkatan satuan tempat tugas (tingkat Madrasah/Sekolah) dengan materi PJJ/Elearning yang dipilih.
    6. Pemeriksaan pendaftar ganda.
  11. Jika ada Materi PJJ/Elearning yang jumlah pendaftarnya lebih dari 30 orang, maka pihak BDK Jakarta akan mengalihkan materi pilihan pendaftar ke materi lainnya yang  sesuai dengan wilayah tempat tugas,  jabatan, tingkat satuan tempat tugas dan status kepegawaian pendaftar. Diurutkan berdasarkan urutan pendaftar di materi tersebut.
  12. Jika ada Materi PJJ/Elearning yang jumlah pendaftarnya kurang dari 30 orang, maka pihak BDK Jakarta akan melakukan cara:
    1. menghubungi pihak Kanwil Kemenag Prov. atau Kankemenag Kab./Kota untuk memenuhi alokasi peserta, dan atau,
    2. Melakukan poin nomor 11 di atas.
  13. Calon peserta yang lolos seleksi, wajib mengirimkan persyaratan peserta (Kontrak Belajar, Surat Tugas dan Foto), yang alamat pengirimannya akan diinformasikan selanjutnya oleh admin.
  14. Jika ditemukan peserta dari luar wilayah kerja BDK Jakarta, yang secara kebetulan ditetapkan lolos karena telah segaja mengisi datanya tidak benar/sengaja memilih unit kerjanya tidak benar/sengaja mengisi alamat tempat tugasnya tidak benar dsb, datanya akan dihapus walaupun yang bersangkutan telah mengikuti sebagian atau selesai mengikuti keseluruhan pembelajaran PJJ/Elearning.
  15. Materi PJJ/Elearning berlangsung selama 20 hari/60 Jam Pelatihan.
  16. Apabila diperlukan, persyaratan ini dapat berubah sesuai dengan keputusan Pimpinan.