Berita
Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pelatihan Dasar CPNS

Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pelatihan Dasar CPNS

Peraturan kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil mengamanatkan Pengawasan dan Pengendalian Pelatihan Dasar CPNS dilakukan dengan cara salah satunya: evaluasi pasca pelatihan. Tujuan evaluasi pasca pelatihan adalah untuk mengetahui dan menilai kesinambungan aktualisasi di tempat kerja. Rentang waktu pelaksanaan evaluasi ini dalam rentang waktu 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berakhirnya penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS.

Evaluasi Pasca pelatihan dilakukan oleh Tim evaluator yang ditetapkan oleh pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi bekerja sama dengan unit kerja yang menyelenggarakan urusan bidang sumber daya manusia pada Instansi Pemerintah asal Alumnus Pelatihan. Hasil evaluasi disampaikan kepada a. Pejabat Pembina Kepegawaian,  b. Pimpinan Instansi Pemerintah asal Alumnus Pelatihan dan c. Kepala LAN. Hasil evaluasi pasca pelatihan ini digunakan oleh LAN sebagai dasar pertimbangan penyempurnaan program Pelatihan Dasar CPNS.

Mekanisme dan Prosedur Evaluasi Pasca Pelatihan
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 93/K.1/PDP.07/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, Keputusan ini dibuat terkait dengan tersedianya pedoman pada Pasal 17 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021. Pada pedoman ini dijelaskan secara detail mekanisme dan prosedur:

  1. Evaluasi Pasca Pelatihan dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara Pelatihan Dasar CPNS bekerja sama dengan PPK Instansi Pemerintah asal Alumnus Pelatihan.
  2. Hasil evaluasi pascapelatihan disampaikan kepada:
    1. PPK Instansi Pemerintah asal Alumnus Pelatihan; dan
    2. Kepala LAN.
  3. Hasil evaluasi Pasca Pelatihan dapat disampaikan pula kepada pimpinan Instansi Pemerintah lain yang terkait secara langsung dengan aktualisasi.
  4. Evaluasi pasca pelatihan dilaksanakan paling rendah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Pelatihan Dasar CPNS berakhir.
  5. Penyampaian hasil evaluasi pascapelatihan dapat disampaikan secara elektronik.
  6. LAN melalui deputi yang menyelenggarakan urusan di bidang kebijakan pengembangan kompetensi menggunakan hasil evaluasi pasca pelatihan sebagai masukan untuk penyempurnaan program Pelatihan Dasar CPNS.

Instrumen Evaluasi Pasca Pelatihan
Lampiran Formulir 22 pada KepKaLAN Nomor: 93/K.1/PDP.07/2021 terdapat kisi-kisi pembuatan Instrumen Evaluasi Pasca Pelatihan. Tujuan evaluasi pas pelatihan adalah untuk mengetahui dan menilai keberlanjutan aktualisasi di tempat kerja, maka instrumen pada dapat langsung digunakan atau dikembangkan terlebih dahulu, kemudian dikaitkan dengan metode penyelenggaraannya baik secara klasikal, blended learning atau distance learning.

A. Kompetensi Latsar CPNS
Penerapan Kompetensi Latsar CPNS dalam pelaksanaan fungsi pegawai ASN

  1. Menunjukkan sikap perilaku bela negara;
  2. Mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya;
  3. Mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  4. Menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas.

B. Keberlanjutan Aktualisasi

  1. Sejauh mana alumnus Pelatihan melakukan Aktualisasi substansi mata Pelatihan Dasar CPNS secara berkesinambungan?
  2. Apa saja kendala yang dihadapi Alumnus Pelatihan dalam melakukan Aktualisasi substansi mata Pelatihan Dasar CPNS?
  3. Bagaimana alumnus Pelatihan berhasil mengatasi kendala dalam melakukan Aktualisasi substansi mata Pelatihan Dasar CPNS?
  4. Seberapa besar kemanfaatan bagi organisasi dari Aktualisasi substansi mata Pelatihan Dasar CPNS yang dilaksanakan secara berkesinambungan oleh Alumnus Pelatihan?

Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pelatihan Dasar CPNS
Balai Diklat Keagamaan Jakarta melakukan kegiatan monitoring tindak lanjut hasil Pelatihan Dasar CPNS dengan mempedomani evaluasi pasca pelatihan yang sudah dijabarkan sebelumnya. Kegiatan ini berlangsung di seluruh wilayah kerja Balai Diklat Keagamaan Jakarta. Salah satunya adalah di wilayah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang.  Sesuai dengan Surat Tugas yang diberikan, tiga orang pegawai Balai Diklat Keagamaan Jakarta melakukan Kegiatan ini. Ahmad Wildanus, Yuliana dan Komarudin.

Bertempat di MAN 2 Serang, Kabupaten Serang, Alumnus pelatihan dikumpulkan untuk mengisi instrumen secara serentak. Kemudian secara parsial, dilakukan analisis untuk responden dari Kabupaten Serang.

Desain Instrumen Monitoring dan Evaluasi
Desain monitoring dan evaluasi ini dirancang dengan pendekatan konsultatif, dengan objek observasinya adalah alumni peserta Pelatihan Dasar CPNS. Aspek-aspek yang ingin di monev adalah:

  1. Seberapa besar Pelatihan Dasar CPNS memotivasi untuk menjadi pegawai yang profesional
  2. Kesiapan melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya
  3. Pemahaman cara meningkatkan kualitas organisasi
  4. Ikut berperan aktif dalam meningkatkan kualitas organisasi
  5. Mengetahui tata cara menyusun rencana kerja yang baik.
  6. Menggunakan ide-ide baru untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas-tugas pekerjaan.
  7. Keberlanjutan kegiatan aktualisasi (kreatif dan inovasi pelaksanaan pekerjaan) Latihan dasar CPNS
  8. Dukungan mentor atas penerapan nilai-nilai ANEKA
  9. Dukungan teman sejawat (kolega) atas penerapan nilai-nilai ANEKA
  10. Manfaat bagi organisasi terkait pelaksanaan kreativitas dan inovasi aktualisasi pelaksanaan Latsar CPNS

Profil Alumnus Pelatihan
Alumnusi Pelatihan Dasar CPNS Tahun 2021 angkatan 1 – 17 yang bertugas di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang, berjumlah 5 orang. Jenis kelamin Laki-laki berjumlah 2 orang dan Jenis kelamin perempuan 3 orang. Semua berprofesi sebagai Guru, terdiri dari Guru Matematika 2 orang, Bahasa Inggris 2 orang dan Al Qur’an Hadits 1 orang. Tempat tugas Madrasah Aliyah Negeri 2 Serang 4 orang dan Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Serang 1 orang. Keseluruhan responden merupakan Sarjana Strata Satu, berusia paling muda 27 tahun, tertua 31 Tahun.

Hasil Analisis Jawaban Peserta
Jawaban responden dari instrumen yang diberikan 70% menyatakan sangat setuju, sedangkan 30% setuju. Pada jawaban No. 1 dan 2 responden seluruhnya, 100% menyatakan setuju, pada jawaban responden instrumen nomor 8 pesertanya menjawab 80% sangat setuju, dan 20% setuju sedangkan Balai Diklat Keagamaan Jakarta, 2021 pada nomor 3, 4, 5, 6, 7, 9 dan 10 responden menjawab 60% sangat setuju dan 40% setuju.

Berarti Alumni Pelatihan Dasar CPNS di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang siap menjadi pegawai yang profesional dan siap melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan masing-masing. Dukungan Mentor terhadap penerapan nilai-nilai ANEKA oleh alumni Pelatihan Dasar CPNS masih baik, karena 80% yang sangat setuju mendukung, hanya 20% yang setuju mendukung.

Sedangkan, a. cara meningkatkan kualitas organisasi, b. peran aktif dalam meningkatkan kualitas organisasi, c. kemampuan menyusun rencana dengan baik, d. penggunaan ide-ide baru bagi pelaksanaan tugas, e. keberlangsungan inovasi pada aktualisasi, f. dukungan dari kolega atas penerapan ANEKA dan g. kebermanfaatan inovasi aktualisasi bagi organisasi, hanya 60% yang sangat setuju, selebihnya 40% hanya menyatakan setuju. Semua aspek ini masih perlu ditingkatkan

PENUTUP
Berdasarkan hasil monitoring tindak lanjut hasil Pelatihan Dasar CPNS maka dapat disimpulkan, sebagai berikut:

  1. Alumni Pelatihan Dasar CPNS siap menjadi pegawai yang profesional dan melaksanakan tugas pada bidangnya masing-masing
  2. Dukungan Mentor pada penerapan ANEKA di lingkungan kerja mendapatkan apresiasi yang besar
  3. Perlunya peningkatan kompetensi dan pemahaman bagi alumni pelatihan dasar CPNS agar dapat a. cara meningkatkan kualitas organisasi, b. peran aktif dalam meningkatkan kualitas organisasi, c. kemampuan menyusun rencana dengan baik, d. penggunaan ide-ide baru bagi pelaksanaan tugas,
  4. Perlunya sosialisasi atas inovasi yang dilakukan saat aktualisasi pada satuan kerja, agar dapat terlaksana a. keberlangsungan inovasi pada aktualisasi, b. dukungan dari kolega atas penerapan ANEKA dan c. kebermanfaatan inovasi aktualisasi bagi organisasi.