Artikel
MENGGAGAS PENERBITAN JURNAL BAGI GURU

MENGGAGAS PENERBITAN JURNAL BAGI GURU

Jurnal adalah artikel ilmiah yang dipublikasi dengan karakteristik tertentu, yang dapat menjadi pilihan atau sebuah kewajiban penyusunan publikasi ilmiah bagi kenaikan angka kredit guru.

Dikatakan sebagai pilihan publikasi ilniah, karena pada posisi pangkat III/a sampai dengan kenaikan pangkat ke IV/a, jurnal dapat dijadikan pilihan tulisan yang dipublikasikan bagi guru untuk menyusun kenaikan pangkatnya. Namun pada posisi pangkat guru IV/a akan naik pangkat ke IV/b, jurnal menjadi urgen, karena keberadaan jurnal menjadi wajib bagi guru. Kewajiban guru yang berpangkat IV/a yang menyusun angka kredit guru untuk naik pangkat ke IV/b adalah menyusun publikasi ilmiah dalam bentuk satu laporan penelitian dan satu artikel ilmiah yang berbentuk jurnal.

Masalahnya bukan guru tak mampu menulis jurnal. Penulis berkenyakinan, bila guru dilatih atau melatih diri untuk menulis artikel ilmiah pasti mampu. Guru berlatih menuangkan gagasan, ide, kajian, analisis atau melakukan penelitian dalam bentuk tulisan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan menerapkan cara berpikir ilmiah. Tentu bisa. Guru mampu mengembangkan tulisan-tulisan ilmiah yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya sebagai seorang guru.

Namun kenyataan, jurnal mana yang dapat menampung tulisan guru? Jurnal di Perguruan Tinggi? Penuh dengan tulisan dosen. Jurnal Balai Diklat misalnya, halamannya habis oleh tulisan widyaiswara. Padahal seberapa banyak guru yang menduduki IV/a yang harus naik pangkat ke IV/b. Haruskah mereka terhambat naik pangkat karena tak ada wadah yang dapat menampung tulisan mereka. Miris bukan? Sampai saat ini pemerintah dalam hal ini Kementerian PAN dan RB yang menggulirkan regulasinya, belum dapat berbuat banyak untuk menyikapi hal tersebut. Belum ada suport fasilitas untuk mendukung hal tersebut. Bila ada jurnal yang diterbitkan dari inisiasi guru jumlahnya tak banyak. Seberapa banyak komunitas guru yang berinisiasi untuk menggagas penerbitan jurnal? Bukan tak ada, namun minimalis jumlahnya. Tak berimbang dengan jumlah guru yang akan naik ke IV/b.

Putus asa? Jangan! …Patah harapan? Tak pantas. Masih banyak cara yang bisa kita lakukan untuk mengatasi hal tersebut. Hanya masalah motivasi yang perlu kita kuatkan. Bersatu dalam kegiatan kolektif guru untuk berlatih dalam mengembangkan tulisan- tulisan ilmiah dalam bentuk jurnal

Jurnal adalah artikel ilmiah yang dipublikasikan dalam majalah ilmiah menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor atau mitra bestari. Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus disertai dengan keterangan akreditasi untuk tingkat nasional. Jika dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut. Jika tulisan (artikel ilmiah) guru yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi maka angka kredit yang didapat adalah 3. Jika tulisan (artikel ilmiah) guru yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat provinsi, maka angka kreditnya adalah 2. Dan Jika tulisan (artikel ilmiah) guru yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota, maka angka kreditnya adalah 1.

Walaupun angka kredit dalam komponen publikasi ilmiah yang didapat tidak sebesar laporan penelitian yang diseminarkan, namun keberadaan artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal merupakan hal yang wajib bagi guru yang akan nail pangkat ke IV/b. Dengan demikian kehadiran jurnal minimal di tingkat kabupaten atau kota menjadi sebuah keharusan.

Mari semua kita yang berprofesi sebagai guru, berusaha menginsyafi betapa pentingnya kehadiran jurnal untuk menampung artikel ilmiah guru. Bentuk pengurus untuk penerbitan jurnal. Koneksi dengan mitra bestari atau reveiwer, yaitu orang yang ahli pada materi- materi pada jurnal, yang akan mengendit tulisan-tulisan yang akan dimuat di jurnal.

Konsep dari kita, oleh kita dan untuk kita menjadi dasar pemikiran terbitnya jurnal. Dari kita, bermakna bahwa penerbitan jurnal diusahakan sendiri oleh kelompok guru. Misalnya kelompok guru Bahasa Indonesia di Madrasah Tsanawiyah se-Kabupaten atau Kota, atau bisa juga oleh rumpun mata pelajaran. Misalnya rumpun bahasa, rumpun IPA. Tulisan ilmiah dikumpulkan oleh guru-guru mata pelajaran yang sama atau rumpun mata pelajaran. Semakin fokus semakin baik.

Falsafah oleh kita bermakna, penerbitan jurnal dilaksanakan oleh kelompok guru-guru juga. Mulai dari membentuk pengurus, memberi nama jurnal, menentukan mitra bestari, menentukan gaya selingkung, mengelola penerbitan, mulai dari berapa volume dalam setahun, berapa jumlah eksemplar setiap penerbitan, berapa halaman setiap penerbitan, berapa karya tulis yang akan dimuat, berapa biaya penerbitan, dan dari mana biaya diperoleh dan sebagainya.

Falsafah untuk kita bermakna, penerbitan jurnal sebagai pengembangan untuk membudaya literasi bagi guru. Membudayakan kegemaran menulis dan kegemaran membaca. Menghargai tulisan-tulisan karya teman-teman sendiri, dengan membeli jurnal yang diterbitkan oleh kelompok guru untuk menghidupi keberadaan jurnal dan menjaga eksistensinya.

Pada tahap awal penerbitan perlu upaya lebih dari dewan redaksi. Redaksi harus mengumpulkan minimal 5 artikel ilmiah dari beberapa guru. Kemudian diedit oleh mitra bestari dan disajikan dalam bentuk buku dengan cover atau sampul. Kemudian diajukan ke LIPI atau Dikti. Untuk yang ke LIPI maka jurnal diajukan ke Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah (PDII) LIPI memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pemantauan atas seluruh publikasi terbitan berkala yang diterbitkan di Indonesia. Sebagai bagian dari tanggung-jawab tersebut, PDII menerbitkan ISSN (International Standard of Serial Number) yang merupakan tanda pengenal unik setiap terbitan berkala yang berlaku global. LIPI merupakan satu-satunya ISSN National Centre untuk Indonesia.

Persyaratan Pendaftaran ISSN untuk terbitan cetak (printed), adalah mengajukan: 1) Surat Permohonan, 2) Halaman Sampul Depan (Cover), 3) Halaman Daftar Isi, 4) Susunan Dewan Redaksi dan 5) Bukti Pembayaran

Ketentuan terbitan berkala ilmiah (jurnal), yaitu: 1) Jumlah minimal artikel dalam satu nomor edisi jurnal ilmiah adalah 5 artikel. 2) Mengikuti ketentuan akreditasi jurnal/majalah ilmiah. Sedangkan format penampilan Jurnal/Majalah Ilmiah dapat merujuk pada ketentuan yang telah diatur dalam bukPedoman Penampilan Majalah Ilmiah Indonesia (PDII-LIPI, 2012); SNI ISO 18:2015 Dokumentasi, Daftar isi terbitan berkala (ISO 18:1981, IDT); SNI ISO 215:2014 Dokumentasi, Penyajian artikel pada terbitan berkala dan berseri lainnya (ISO 215:1986, IDT).

Penerbitan jurnal juga harus memedulikan kehadiran Reviewer/Mitra Bestari. Mitra bestari adalah seseorang yang membantu editor untuk menelaah secara kritis substansi karya tulis ilmiah sesuai dengan bidang kepakarannya. Kualitas dan substansi naskah jurnal sangat ditentukan oleh kompetensi seorang reviewer/mitra bestari. Jumlah mitra bestari jurnal paling sedikit empat orang. Mitra bestari tidak boleh dari internal pengelola jurnal, harus berasal dari luar instansi serta sudah populer dalam bidang ilmu tertentu (sesuai kepakaran bidang ilmu jurnal). Selain itu, mitra bestari juga harus memiliki pendidikan yang relevan dengan bidang ilmu jurnal dan memiliki publikasi ilmiah nasional dan internasional. Atas dasar kompetensi tersebut, mitra bestari memiliki tanggung jawab besar untuk meningkatkan kualitas jurnal, serta membuat keputusan naskah diterima dan dimuat di jurnal atau naskah dikembalikan ke penulis (disertai dengan alasan penolakan yang jelas).

Penerbit jurnal tidak harus memiliki publishing house (rumah penerbitan) sendiri, karena dalam struktur pengelola jurnal telah ada susunan redaksi yang lengkap dengan uraian tugas yang jelas. Struktur pengelola terbitan dalam publishing house serupa struktur pengelola jurnal, seperti pemimpin redaksi, editor, dan struktur keredaksian lain (editor bagian, copy editor, layout editor, editor bahasa, dan proof reader). Namun, hal yang perlu diingat adalah penerbit jurnal ilmiah sebaiknya berasal dari organisasi profesi, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, dan/atau institusi yang memiliki kedudukan sebagai badan hukum. Tujuannya agar mampu memberikan jaminan kesinambungan dana dan naungan hukum. Lembaga penerbit dimungkinkan menangani lebih dari satu terbitan berkala ilmiah yang tidak sejenis, tetapi ranah keilmuan yang ditekuninya harus jelas.

Menggagas kehadiran jurnal tentu saja membutuhkan motivasi yang tinggi. Namun tetap harus digagas. Karena siapa lagi yang akan peduli terhadap kebutuhan guru, kalau bukan guru sendiri. Mulailah berkreatif, mulailah berkarya. Penulis menyarankan lakukan “Sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui”. Maknanya, kita melaksanakan kegiatan kolektif guru (KKG), bisa workshop, bisa inservice training, bisa bimbingan teknis, bisa di dalam sekolah/madrasah bisa di luar sekolah/ madrasah dalam kegiatan MGMP sebagai bagian dari kewajiban guru dalam memenuhi pengembangan diri. Kegiatan kolektif guru (KKG) dilaksanakan untuk mengembangkan kompetensi diri kita dalam bentuk pengembangan publikasi ilmiah. Isi KKG dengan kegiatan menulis berbagai bentuk publikasi ilmiah. Misalnya menulis diklat, menulis laporan penelitian, termasuk menulis artikel ilmiah yang akan diterbitkan di jurnal. Bersemangatlah wahai guru. Tak ada yang tak bisa.