Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Balai Diklat Keagamaan Jakarta
Tugas :
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi dan tenaga teknis keagamaan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
Fungsi :
- Perumusan visi, misi, dan kebijakan Balai Diklat Keagamaan
- Penyelenggaraan pendidikan & pelatihan tenaga administrasi, dan tenaga teknis keagamaan
- Pelayanan di bidang pendidikan dan pelatihan keagamaan
- Penyiapan dan penyajian laporan hasil pelaksanaan tugas Balai Diklat Keagamaan
- Pelaksanaan koordinasi dan pengembangan kemitraan dengan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, serta lembaga terkait lainnya