Penyusunan Modul Implementasi Regulasi Pembelajaran di RA
Modul Pembelajaran RA ini disusun sebagai pedoman bagi para pendidik, praktisi dan para pihak yang menangani langsung dalam proses pembelajaran di masing-masing lembaga. Harapannya setiap lembaga PAUD di bawah Kementerian Agama seperti Bustanul Athfal (BA) maupun Raudhatul Athfal (RA) dapat melaksanakan pembelajaran dengan baik sehingga tujuan pembelajaran tercapai dan terciptanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, sehat, cerdas dan berakhlakul karimah. Oleh karena itu Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI menyusun modul Implementasi Regulasi Pembelajaran untuk Raudhatul Athfal (RA).
Proses penyusunan Modul ini berlangsung pada tanggal 28-30 September 2021 di Hotel Savana Kota Malang Jawa Timur. Penyusunan ini melibatkan tim inti penyusun kurikulum RA dan para stakeholder dari unsur kepala maupun Guru RA, pengawas, dan Akademisi di bidang PAUD.
Kasubdit Kurev Direktorat KSKK Madrasah Kemenag RI, Ahmad Hidayatullah, mengingatkan bahwa penyusunan modul harus dapat mencakup tiga hal, yakni kemudahan materi, kemasan yang menarik, dan merangsang kreatifitas anak sejak dini, sehingga praktis dan mudah digunakan oleh seluruh guru RA di Indonesia.
Kasubdit Kurikulum dan Evaluasi, Ahmad Hidayatullah juga menambahkan bahwa penyusunan modul ini merupakan tindak lanjut dari KMA Nomor 792 tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal dan tindak lanjut dari Juknis-juknis RA yang telah dibuat.
Regulasi ini tentunya berisi langkah langkah konkrit yang mudah dibaca oleh kalangan pendidik RA, karena regulasi yang bagus adalah regulasi yang sederhana dan langsung dapat dijalankan. Selain menjadi acuan dalam meningkatkan kompetensi bagi guru RA, modul ini diharapkan tidak membelenggu para Guru dalam pelaksanaan pembelajaran. Oleh karena itu, peluang inovasi dan kreasi harus tetap diberikan kepada pengajar agar implementasi pembelajaran RA dapat menyesuaikan kebutuhan satuan pendidikan, kebutuhan daerah dan nilai kearifan lokal Lembaga.
Tentunya Modul ini diharapkan sebagai panduan dan media pembelajaran bagi para guru untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya, serta memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan pendidikan di RA. Guru akan semakin inovatif, kreatif, dan adaptif menggunakan modul untuk pengembangan model pembelajaran di kelas, sehingga tercapai anak-anak RA yang tumbuh kembangnya optimal, dimana potensi, minat, dan bakatnya terasah melalui berbagai aktivitas yang inovatif dan kreatif yang dilakukan dari para Pendidik dan Tenaga Kependidikan.