Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Balai Diklat Keagamaan Jakarta

Tugas :

Melaksanakan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi dan tenaga teknis keagamaan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.

Fungsi :

  1.     Perumusan visi, misi, dan kebijakan Balai Diklat Keagamaan
  2.     Penyelenggaraan pendidikan & pelatihan tenaga administrasi, dan tenaga teknis keagamaan
  3.     Pelayanan di bidang pendidikan dan pelatihan keagamaan
  4.     Penyiapan dan penyajian laporan hasil pelaksanaan tugas Balai Diklat Keagamaan
  5.     Pelaksanaan koordinasi dan pengembangan kemitraan dengan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, serta lembaga terkait lainnya