Artikel
Perlunya PD bagi Guru dan Kepala Sekolah

Perlunya PD bagi Guru dan Kepala Sekolah

Oleh Dra. Sri Hartati
Guru pada MTs Negeri 5 Jakarta

Setiap orang di dunia ini pasti memerlukan PD (Percaya Diri) di dalam hidupnya. Dengan adanya PD pada diri seseoarang, akan membuat orang tersebut lebih bersemangat dalam menjalani harinya. Tidak tertekan dengan kondisinya. Namun, bagi guru dan kepala sekolah selain PD dalam artian percaya diri, juga dibutuhkan PD yang lain dalam kehidupannya. PD yang diperlukan oleh guru dan kepala sekolah tersebut adalah pengembangan diri. Pengembangan diri adalah salah syarat untuk kenaikan pangkat. Seperti yang tercantum di dalam buku 4 Pedoman Perkembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya edisi tahun 2019, diuraikan jenis PKB terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu PD atau Pengembangan Diri, PI atau Publikasi Ilmiah biasanya berupa Penelitian Tindakan Kelas (PTK) atau Best Practice, dan KI atau Karya Inovatif.  Namun, diantara ketiga jenis kegiatan yang dapat dilakukan untuk melaksanakan PKB atau kenaikan pangkat, guru dan kepala sekolah cenderung hanya fokus pada pembuatan Publikasi Ilmiah (PI). Padahal, kegiatan pengembangan diri merupakan hal yang harus dilengkapi dalam kegiatan PKB atau kenaikan pangkat selain menyusun Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif.

Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan teknis atau melalui kegiatan kolektif guru.

Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki izin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang.

Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik dari kepala sekolah maupun atas kehendak sendiri setelah mendapat izin dari atasan langsung. Kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, dengan durasi minimal 30 jam yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Pemerintah Daerah pada lembaga diklat yang ditunjuk seperti PPPPTK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk Perguruan Tinggi yang mendapat izin operasional dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Adapun kegiatan kolektif guru berupa in house traning diselenggarakan di sekolah masing-masing yang melibatkan seluruh guru selama 1 – 3 hari penuh atau setara dengan 8 – 24 jam pelajaran @45 menit. (

  1. Peningkatan kompetensi pedagogis dan profesional dalam rangka kegiatan guru ;
  2. Penyusunan kurikulum, RPP dan bahan ajar;
  3. Penyusunan, program kerja, dan/atau perencanaan pendidikan;
  4. Pengembangan metodologi mengajar;
  5. Penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik;
  6. Penggunaan dan pengembangan teknologi informasi dalam pembelajaran;
  7. Inovasi proses pembelajaran;
  8. Peningkatan kompetensi profesional;
  9. Penulisan publikasi ilmiah;
  10. Pengembangan karya inovatif;
  11. Kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan
  12. Peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah.

Durasi diklat fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 seperti tertera berikut ini.

  1. Lamanya lebih dari 960 jam, Angka Kredit 15
  2. Lamanya 641 – 960 jam, Angka Kredit 9
  3. Lamanya 481 – 640 jam, Angka Kredit 6
  4. Lamanya 480 – 181 jam, Angka Kredit 3
  5. Lamanya 180 – 81 jam, Angka Kredit 2
  6. Lamanya 30 – 80 jam, Angka Kredit 1

Keikutsertaan guru dan guru yang mendapat tugas tambahan dalam kegiatan diklat fungsional harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.

  1. Fotokopi surat tugas dari kepala Sekolah atau atasan langsung atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah atau atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi antara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalam jaringan secara penuh.
  2. Fotokopi sertifikat diklat bagi guru yang telah disahkan oleh kepala Sekolah sedangkan bagi kepala sekolah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi antara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalam jaringan secara penuh.
  3. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh disajikan dengan kerangka isi seperti di bawah ini.

Kegiatan pengembangan diri tidak berhenti ketika pelaksanaannya telah berakhir dan peserta mendapatkan sertifikat. Untuk mendapatkan angka kredit, guru dan kepala sekolah perlu membuat sebuah laporan kegiatan pengembangan diri. Pembuatan laporan ini merupakan hal yang sering disepelekan oleh guru dan kepala sekolah. Kemudian ketika hendak naik pangkat, baru mengetahui dari tim penilai bahwa diperlukan sebuah laporan untuk mendapatkan angka kredit dari kegiatan pengembangan diri yang dilakukan. Setelah itu, maka hal yang dilakukan adalah sibuk menyalin laporan pengembangan diri dari teman yang bersedia meminjamkannya. Selain faktor ketidaktahuan mengenai adanya kewajiban membuat laporan pengembangan diri, hal yang membuat tidak banyak guru dan kepala sekolah yang membuat laporan pengembangan diri ini adalah karena tidak adanya kerangka yang pasti dan spesifik dalam literatur yang berkaitan. Dalam buku 4 PKB hanya dijelaskan secara garis besar dan tidak memuat rincian isi dalam laporan pengembangan diri. Hal ini membuat guru dan kepala sekolah menjadi kebingungan dalam pembuatannya dan kemudian justru tidak membuatnya sama sekali. Secara garis besar, susunan laporan pengembangan diri dapat dijabarkan sebagai berikut.

BAB I
Seperti dalam karya tulis ilmiah lainnya, BAB I berisikan latar belakang dan tujuan penulisan laporan pengembangan diri. Pada bagian latar belakang, guru dan kepala sekolah dapat menuliskan alasannya dalam mengikuti pengembangan diri yang telah diikutinya. Sedangkan pada bagian tujuan berisi tujuan dalam melakukan kegiatan pengembangan diri seperti contohnya sebagai berikut.

  1. Mendapatkan pengetahuan dan keterampilan untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada peseta didik
  2. Mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi

BAB II
BAB II memuat rincian lengkap mengenai pengembangan diri yang sudah dilakukan. Secara garis besar, sistematikanya sebagai berikut.

  1. Judul diklat
  2. Waktu pelaksanaan diklat
  3. Tempat penyelenggaraan diklat
  4. Tujuan penyelenggaraan diklat
  5. Lama pelaksanaan diklat
  6. Nama instansi penyelenggara diklat
  7. Isi diklat

Bagian isi diklat setidaknya harus memuat beberapa komponen sebagai berikut.

  1. Tujuan dan alasan mengikuti diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
  2. Deskripsi materi yang diberikan dalam diklat/pengem-bangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
  3. Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
  4. Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu. KBM dan peserta didiknya.

BAB III
BAB III berisikan kata penutup dari penulis, berikut contoh bagian penutup.

Pengembangan diri sangat baik dan perlu dilaksanakan secara terus menerus karena sangat bermanfaat untuk peningkatan kinerja dan kualitas dalam pembelajaran.

Penulis  berharap semoga workshop/diklat sering dilaksanakan oleh Pemerintah/ LPMP /Dinas Pendidikan/MGMP sehingga guru dapat mengembangkan dirinya secara maksimal  tanpa adanya rasa keterpaksaan hanya untuk mengejar kenaikan pangkat.

LAMPIRAN
Lampiran berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana tabel berikut:


Sumber Tulisan: Buku 4 Pedoman PKB dan Angka Kreditnya, 2019 dan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009.