Pengumuman
TATA TERTIB UJIAN CAT SKD CPNS

TATA TERTIB UJIAN CAT SKD CPNS

TATA TERTIB UJIAN COMPUTER ASSISTED TEST SELEKSI KOMPUTENSI DASAR CPNS

Selain harus mengikuti ketentuan persyaratan dari Kementerian Agama mengenai Ujian CAT SKD CPNS Kementerian Agama, peserta juga WAJIB mengikuti Tata Tertib Ujian CAT SKD yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut ini disampaikan Peraturan Tata Tertib Ujian CAT SKD BKN :

  1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum jadwal seleksi
  2. Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dianggap gugur
  3. Peserta wajib mengisi daftar hadir
  4. Bagi Peserta CPNS, P3K atau Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan, WAJIB membawa KTP dan Kartu Peserta Tes. Dalam kondisi tertentu Peserta dapat menunjukan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
  5. Bagi Peserta Seleksi Pengembangan Karier dan selain ASN WAJIB membawa Kartu Identitas
  6. Peserta harus sesuai dengan foto dalam kartu peserta
  7. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (Kaos, Celana jeans dan Sandal tidak diperbolehkan)
  8. Panitia Seleksi Instansi memberikan Pin Registrasi sebelum ujian dimulai. Akses pemberian Pin Registrasi ditutup 5 menit sebelum ujian dimulai
  9. Peserta dilarang :
    1. Membawa buku/catatan
    2. Membawa dan menggunakan kalkulator, gawai (gadget:HP/Tablet/Voice Recorder dll), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis
    3. membawa Senjata Api, Senjata Tajam dan sejenisnya
    4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes di dalam ruangan
    5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain
    6. Keluar ruangan (kecuali mendapat ijin panitia)
    7. Merokok dalam ruangan
    8. Menggunakan komputer untuk aplikasi selain CAT

Diharapkan Peserta Ujian CAT SKD CPNS Kementerian Agama termasuk untuk formasi CPNS Balai Diklat Keagamaan Jakarta dapat mengikuti semua ketentuan, persyaratan dan Tata Tertib yang ditetapkan oleh Kementerian Agama dan Badan Kepegawaian Negara.

Jika menjadi PNS adalah impian/dambaan/keinginan kalian, maka ikuti ketentuan ini dengan sungguh-sunguh.