Artikel
SWR: Uang “Diparkir” Pahala Mengalir

SWR: Uang “Diparkir” Pahala Mengalir

Oleh : Cecep Hilman
Widyaiswara BDK Jakarta

Pendahuluan
Sukuk Wakaf Ritel (SWR) atau cash wakf linked sukuk (CWLS) merupakan instrumen investasi “dunia akhirat” yang dikembangkan oleh pemerintah, dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

Untuk tahun 2024 ini Kementerian Keuangan resmi membuka masa penawaran Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005 kepada wakif individu dan institusi. Pada awalnya di tahun 2020 Pemerintah menerbitkan CWLS seri SWR001, ini merupakan pertama kalinya pemerintah menerbitkan sukuk wakaf melalui mitra distribusi.

CWLS Ritel ini dimaksudkan untuk mempermudah akses masyarakat untuk berwakaf. Instrumen investasi dana wakaf uang pada Sukuk Negara yang diterbitkan oleh pemerintah untuk memfasilitasi wakif dalam program pemberdayaan ekonomi umat dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Sebagai instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah.  CWLS Ritel atau SWR adalah investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbal hasilnya disalurkan kepada nazhir atau pengelola dana dan kegiatan wakaf untuk dimanfaatkan mauquf alaih melalui program yang telah ditetapkan. SWR dikelola sesuai prinsip syariah dan telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Karakteristik SWR
Karakteristik SWR memudahkan masyarakat yang ingin berinvestasi pada instrumen ini, dapat melakukan pemesanan mulai dari Rp 1 juta, saat masa penawaran berlangsung di mitra distribusi resmi yang ditunjuk pemerintah.

Tenor atau jangka waktu dari investasi SWR selama 2 tahun. Dana akan kembali seluruhnya untuk pewakaf (wakif) pada saat jatuh tempo. Terkait imbal hasil atau kuponnya bersifat mengambang dengan nilai minimal atau floating with floor.

Kupon akan disalurkan untuk program atau kegiatan sosial oleh nazhir yang ditunjuk. Imbalan akan dibayarkan setiap bulan dan dimanfaatkan untuk pembiayaan program/kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Investasi aman SWR atau CWLS Ritel termasuk investasi yang aman dan bebas dari risiko gagal bayar sebab nilai pokok dan kuponnya dijamin oleh negara. Meski begitu, instrumen investasi ini tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder sehingga tak mempunyai potensi keuntungan modal (capital gain).

Ciri keunggulan dari SWR, yaitu:

  1. Aman, penempatan wakaf uang dalam instrumen investasi dijamin oleh Negara.
  2. Amanah, pengelolaan dan pemanfaatan dana wakaf uang secara transparan dan akuntabel.
  3. Mudah, adanya fasilitas untuk pewakaf uang, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.
  4. Produktif, imbalan dibayarkan setiap bulan serta dimanfaatkan untuk pembiayaan program/kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
  5. Utuh, dana akan kembali 100% untuk pewakaf (wakif) pada saat jatuh tempo SBSN.
  6. Berkah, dengan minimal Rp1 Juta sudah berinvestasi jariyah penuh berkah.

Pahala Terus Mengalir
Wakaf uang adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. (FAQ, SWR003:3) Prinsip wakaf uang itu menahan nilai uangnya dan memanfaatkan hasil investasi uang tersebut untuk kemaslahatan dan kebaikan umat.

Wakif tidak akan menerima imbalan atas investasi melalui SWR melainkan imbalan tersebut akan disalurkan melalui nazhir untuk dipergunakan bagi kepentingan penerima manfaat melalui program/kegiatan sosial yang telah ditetapkan sebelumnya. Misalnya program sanitasi untuk masyarakat, program pengadaan alat kesehatan, program sarana tempat wudhu dan jamban masjid, program pemasangan panel surya untuk penerangan masjid, dan banyak program lainnya.

Wakif akan menerima kembali uang yang diwakafkan secara utuh pada waktu jatuh tempo, kecuali wakif mewakafkan uangnya itu dengan niat wakaf muabbad atau perpetual, abadi selamanya. Maka uang tersebut ketika jatuh tempo akan diserahkan kepada nazhir.

Penutup
Kesempatan di tahun ini ada penawaran SWR005 yang berlangsung selama dua bulan, mulai 9 Agustus hingga 9 Oktober 2024. Adapun tanggal setelmen atau penerbitannya 16 Oktober 2024. Besaran kupon atau tingkat imbalan SWR005 yakni 6,50 persen floating with floor yang akan disalurkan untuk program sosial bagi masyarakat.

Pembayaran imbalan setiap tanggal 10 setiap bulannya dengan pembayaran pertama pada 10 Desember 2024 (long coupon). Penyaluran imbalan akan dilakukan oleh nazhir yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas nazhir. Selanjutnya, nazhir wajib membuat laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli CWLS) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbalan CWLS.

Terakhir, agar pahala terus mengalir, kita dapat “memarkirkan” sebagian uang yang kita miliki ke LKS-PWU yang ditunjuk pemerintah. Untuk SWR 005 ada beberapa yang ditunjuk, yaitu enam Mitra Distribusi (Midis) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah: PT Bank Syariah Indonesia, PT Bank Muamalat Indonesia, PT Bank Mega Syariah, PT Bank KB Bukopin Syariah, PT Bank CIMB Niaga Syariah, dan PT Bank Permata Syariah.