Artikel
PENOLAKAN HUBUNGAN SEKSUAL SUAMI ISTRI (Antara Nusyuz dan KDRT)

PENOLAKAN HUBUNGAN SEKSUAL SUAMI ISTRI (Antara Nusyuz dan KDRT)

Oleh : Sunarto
Penghulu/Kepala KUA Kec. Jawilan Kab. Serang

Pendahuluan
Hubungan seksual antara suami istri merupakan bagian dari pemenuhan nafkah lahir. Banyak berkembang pemahaman yang salah kaprah di masyarakat, bahwa hubungan seksual merupakan bagian dari kebutuhan nafkah batin. Rizki/nafkah lahir adalah makanan, minuman, pakaian yang berguna bagi badan, sedangkan rizki/nafkah batin adalah ilmu, taufiq, mukasyafat yang berguna bagi jiwa. Rizki terbesar yang Allah berikan kepada kita adalah pertolongan hingga kita berkenan untuk taat kepada-Nya. Beberapa penceramah di acara pernikahan masih menyebut bahwa nafkah batin adalah hubungan seksual (kelon-jawa). Bahkan menurut sebagian masyarakat, suami wajib memperbanyak rutinitas hubungan seksual- kelon-. Padahal ia lebih tepat disebut nafkah lahir sebab berkaitan dengan kebutuhan biologis. Sedangkan kepuasan batin yang ditimbulkan dari terpenuhinya kebutuhan biologis hubungan seksual merupakan dampaknya.

Diantara nafkah batin yang wajib bagi suami untuk istrinya adalah memberikan ilmu, nasehat, memerintahkan dan mengajarkan tata cara ibadah, melarang maksiyat, mengajak dzikir, dan hal hal yang berkaitan dengan keselamatan jiwa baik di dunia maupun di akhirat. Kewajiban nafkah batin nyaris diabaikan para suami. Sebaliknya hubungan seksual/kelon dalam term fikih justru merupakan kewajiban istri yang harus dipenuhi untuk suaminya. Kewajiban suami adalah nafkah sedang kewajiban istri adalah melayani kebutuhan biologis suaminya sebaik mungkin.

Esensi Nusyuz
Nusyuz secara bahasa berasal dari kata nasyaza-yansyuzu nasyazan wa nusyuzan, yang berarti meninggi, menonjol, durhaka, menentang, atau bertindak kasar. Sikap tidak patuh dari salah seorang diantara suami dan isteri atau perubahan sikap suami atau isteri. Dalam pemakaiannya, arti kata annusyuuz ini kemudian berkembang menjadi al-’ishyaan yang berarti durhaka atau tidak patuh. Menurut terminologis, nusyuz mempunyai beberapa pengertian di antaranya: Menurut fuqaha Hanafiyah seperti yang dikemukakan Saleh Ganim mendefinisikanya dengan ketidaksenangan yang terjadi diantara suami-isteri. Ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa nusyuz adalah saling menganiaya suami isteri. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah nusyuz adalah perselisihan diantara suami-isteri, sementara itu ulama Hambaliyah mendefinisikanya dengan ketidaksenangan dari pihak isteri atau suami yang disertai dengan pergaulan yang tidak harmonis.

Berkaitan dengan pembahasan nusyuz (penentangan), maka hal lain yang perlu untuk diketahui adalah hakikat nusyuz ini tidak hanya berasal (muncul) dari pihak istri saja, yang seperti yang selama ini dipahami oleh sebagian masyarakat kita namun juga bisa berasal dari pihak suami (nusyuz suami), bahkan dari masing-masing pihak secara bersamaan disebut dengan syiqaq (nusyūz suami-istri).

Mengutip penjelasan Ali Ibn Rasyid al-Dibyan yang membagi nusyuz bila ditinjau dari pasangan sebagai sumber pemicunya menjadi tiga bagian, dalam risalahnya yang berjudul SyiqÄq az-Zaujain:

Nusyūz yang menjadi sebab terjadinya syiqaq (persengketaan) ini terbagi menjadi tiga:

1. Nusyuz dari pihak istri
Nusyüz dari pihak istri ini adalah sebuah bentuk penentangan istri kepada suaminya, kebencian kepadanya dan tidak mentaatinya. Allah swt telah menyebutkan bentuk nusyÅ«z ini dan memberikan isyarat tatacara penanganannya dalam al-Qur’an:

“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyÅ«z (dengan meninggalkan kewajibannya) hendaklah kamu memberikan nasihat kepada mereka tinggalkanlah mereka ditempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka mentaatimu maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS an-Nisa’: 34)”

Adapun gambaran nusyuz dari pihak istri adalah bila seorang istri secara nyata-nyata memperlihatkan kebenciannya kepada suami, secara terang-terangan menolak perintahnya, menentang kepemimpinannya, cenderung berinteraksi dengan ungkapan-ungkapan yang buruk dan berperilaku yang tercela membebani dengan berbagai kesusahan sehingga akhirnya sang suami membencinya dan membalas perbuatannya itu dengan penentangan, pertengkaran dan perbedaan, (karena hal itu) istri pun kemudian berusaha menyakiti sang suami dengan pernyataan permusuhan yang akhirnya merubah keadaan normal hubungan antara suami istri menjadi hubungan yang sulit serta ia juga melupakan kewajibannya dalam mengurus rumah tangga.

Untuk mencegah timbulnya nusyuz dari pihak istri, maka seorang istri harus menginternalisasikan nilai nilai keteladanan dari baginda Rasulullah SAW, diantaranya ; kesadaran bahwa ketaatan seorang istri itu kepada suaminya, dan ketaatan seorang anak laki laki itu pada Ibunya, kenapa seperti itu? Agar keterikatan seseorang itu menyambung seperti rantai yang saling melengkapi.

Ada 3 (tiga) kedurhakaan kepada selain Allah, pertama, durhakanya anak laki laki pada ibunya, kedua durhakanya seorang pejuang yang lari dari barisan perangnya, dan ketiga kedurhakaan seorang istri kepada suaminya. Tatkala Fatimah putri Nabi SAW, menangis karena kesusahan hidupnya, maka Nabi datang, dan melihat keadaan Fatimah lalu menasehati, kata Nabi SAW, “jika aku perintahkan penggilingan gandum berputar niscaya gilingan gandum akan berputar terus untuk meringankan bebanmu menggiling gandum, tapi aku tak melakukannya untukmu, agar kau menggiling gandum dengan tanganmu dan memasak untuk suamimu, sebab dalam kelelahan ada nilai pengabdian, dalam nilai pengabdian menunjukkan nilai keta’atan, dan dalam nilai keta’atan ada pahala kesabaran, lalu kesabaran itu akan menjadi sababiyah tingginya pangkat kedudukan di sisi Alloh SWT.”

2. Nusyüz dari pihak suami
Nusyuz dari pihak suami adalah sebuah bentuk prilaku buruk seorang suami ketika berinteraksi dengan istrinya yang disertai juga dengan pemukulan terhadapnya. Hal ini sebagaimana telah disyaratkan Allah swt di dalam al-Qur’an:

 “Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz ataupun bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat melakukan perdamaian yang sebenarnya. Dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kalian memperbaiki (pergaulan dengan isti kalian) dan memelihara diri kalian (dari nusyuz dan acuh tak acuh), maka sungguh Allah Maha Teliti Terhadap Apa Yang Kalian Kerjakan.” (QS an-Nisa’: 128)

Adapun gambaran nusyuz dari pihak suami adalah bila suami berbuat aniaya terhadap istrinya dengan mengurangi hak-haknya berinteraksi dengan perkataan kasar dan perbuatan yang buruk, memukulnya hingga ia berusaha melarikan diri darinya, karena hal itu semua kemudian istri membencinya sehingga terjadilah syiqaq (persengketaan) dan saling menzhalimi yang menyebabkan keadaan yang semakin runyam. Atau dalam bentuk yang lain, misalnya

suami terjerumus kedalam perbuatan yang dilarang syar’I atau berperilaku tidak senonoh, sedang istrinya yang shalihah tidak rela dengan hal itu dan menentangnya, pada saat yang sama suami tidak mau mengakui kesalahannya hingga pertengkaran pun semakin menjadi-jadi di antara mereka. Semua penghinaan itu membuatnya tidak rela sehingga akhirnya ia meminta apa yang menjadi haknya secara penuh, (yang mana) hak itu adalah hak syar’i yang bila sang suami tidak mencoba untuk memahaminya maka perselisihan di antara mereka akan semakin keras.

3. Nusyuz dari kedua belah pihak
Nusyuz dari kedua belah pihak ini adalah sikap kebencian yang ditunjukkan oleh masing-masing pihak kepada lainnya, dan bentuk inilah yang disebut dengan syiqoq suami-istri. Bentuk nusyuz ini telah diisyaratkan dalam al-Qur’an:

 “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan (syiqaq) antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesunggunya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS an-NisÄ’: 35)”.

Adapun gambaran nusyuz dari kedua belah pihak adalah manakala istri berperilaku buruk kepada suaminya, banyak menentang dan menyelisihinya, sedangkan sang suami berbuat hal yang sama dan bahkan lebih buruk lagi. Manakala istri mencaci suaminya, sang suami membalasnya dengan cacian yang lebih buruk dan ketika istri berperilaku buruk padanya, sang suamipun membalasnya dengan yang lebih buruk lagi, maka berkobarlah pertengkaran dan bertambahlah perpecahan yang menyebabkan keduanya saling menzhalimi sehingga runtuhlah kehidupan rumah tangganya.

Esensi KDRT
Pengertian KDRT menurut pasal 1 Undang Undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 pasal 5  tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dijelaskan jenis jenis kekerasan dalam rumah tangga menjadi 4 (empat) macam; Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga.

Esensi KDRT yang berhubungan dengan tulisan ini adalah sejauhmana penolakan hubungan seksual suami istri dapat dikategorikan nusyuz dan sejauhmana tindakan penolakan itu dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual dalam rumah tangga. Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5  Undang Nomor 23 tahun 2004 meliputi: a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Kebutuhan seksual merupakan kebutuhan yang mendasar dalam sebuah hubungan suami-istri sehingga tidak dapat dipandang sebelah mata. Banyak kasus perselingkuhan dan bahkan perceraian yang terjadi karena satu pihak merasa kebutuhan batinnya tidak terpenuhi atau tersalurkan dengan baik dari pasangannya. Tidak tersalurnya hasrat itu dengan baik harus dapat disikapi dengan bijak dan seorang suami misalnya tidak boleh serta merta menuduh istrinya melakukan suatu bentuk ketidaktaatan dalam menjalankan kewajibannya. Oleh sebab itu, para ulama menetapkan beberapa batasan yang mengatur bilamana istri boleh menolak keinginan suami untuk dilayani. Dasar ketentuan batasannya adalah ibarat dalam kitab NihÄyah az-Zain, halaman 330. Batasan istri untuk boleh menolak melakukan hubungan badan sesuai dengan uzur syar’i-nya adalah:

  1. Besarnya alat vital suami yang sekira istri tidak akan kuat ketika melayaninya.
  2. Sakit yang dapat membahayakan istri kalau melakukan hubungan badan.
  3. Adanya luka yang terdapat dalam vaginanya (kemaluan istri)
  4. Faktor-faktor lain seperti terlalu sering melakukan hubungan badan (hypersex), dan ejakulasi yang terlalu lama. Semuanya dapat menjadi uzur jika menimbulkan kesulitan yang tidak mampu ditanggung perempuan pada umumnya.

Penutup
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa penolakan hubungan seksual suami istri tidak serta merta dikategorikan nusyuz, jika penolakan hubungan seksual itu dilakukan atas dasar adanya alasan syar`i yang menyebabkan hubungan seksual tidak dapat terlaksana. Dalam kondisi demikian jika suami tetap memaksakan hubungan seksual dengan istrinya maka itu dapat dikategorikan sebagai KDRT terutama KDRT yang terkait dengan kekerasan seksual. Sebaliknya tindakan istri menolak hubungan seksual tanpa adanya alasan syar`I maka itu dapat dikategorikan perbuatan nusyuz terhadap suami. Menghadapi istri yang demikian, seorang suami harus bijak dengan tetap sabar menghadapi dan mendidiknya, memberi pemahaman agar istri bisa berubah lebih baik dalam memberikan pelayanan seksual kepada suami. Suami dituntut lebih bijak dalam rangka menghindari bentuk bentuk kekerasan lain dalam rumah tangga. Sebab boleh jadi suami menjadi marah lalu melakukan pemukulan ataupun ancaman yang justru tidak menyelesaikan persoalan tetapi justru menimbulkan kekerasan baru dalam rumah tangga.

Hal lain yang sangat perlu mendapatkan perhatian serius dari seorang suami adalah dalam memahami dan menerapkan makna ayat “pukullah istri-istrinya (bila mereka berbuat nusyÅ«z).” Hal ini dikarenakan terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seringkali disebabkan oleh kesalahpahaman para suami dalam menerapkan batasan kalimat “al-Dharb” (pukulan) dan al-QawwÄm alÄ an-Nisa’ (pemimpin atas kaum wanita). Pemahaman suami bahkan bisa lebih ekstrem jika disandarkan pada sebuah hadits dha’if (lemah) yang selama ini juga disampaikan dalam ceramah-ceramah seringkali dijadikan legalitas kaum lelaki menuntut harus ditaati oleh istri dengan sepenuhnya tanpa batasan.

Bahkan hadits ini tercantum juga dalam kitab Uqüd al-Lujain yang banyak beredar di pondok-pondok pesantren. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa sesungguhnya apabila seorang istri keluar tanpa izin suaminya walaupun untuk menghadiri kematian salah seorang dari ibu bapaknya ataupun untuk hadir penguburan jenazahnya, tindakannya tersebut termasuk dosa besar. Dalam kitab Uqüd al-Lujain, halaman 15 dijelaskan: