Halalkan Pasanganmu dengan Menikah
Oleh : Mukromi
Penghulu Ahli Pertama Pada KUA Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak
Nikah…
Ya, Menikah
Diantara fase kehidupan manusia di dunia ini adalah menikah. Kata nikah berasal dari Bahasa Arab yaituyang artinya berkumpul atau bersetubuh. Di Indonesia kata nikah biasa dikenal dengan istilah kawin, bahkan Undang-Undangnya pun bernama Undang-Undang Perkawinan yaitu UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Di dalam UU tersebut dijelaskan tentang pengertian perkawinan yang terdapat pada Bab 1 Pasal 1: Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di dalam Al-Qur’an Surat Ar-Rum ayat 21, nikah merupakan salah satu dari tanda-tanda kebesaran Allah bagi kita selaku umat manusia.
“Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”
Menikah sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Karena hukum asal dari nikah adalah sunah bagi seseorang yang sudah mampu untuk melaksanakannya. Hal ini sesuai dengan sabda beliau yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori:
“Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menentramkan pandangan dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.” (HR. Bukhori No. 4779).
Namun di zaman sekarang ini tidak sedikit orang yang lebih suka menunda-nunda menikah. Diantara alasannya adalah takut tidak mampu memberikan nafkah dan tidak sedikit pula yang memilih untuk berpacaran, yang bukan bagian dari ajaran Islam, bahkan bisa menjurus kepada zina yang jelas-jelas dilarang oleh agama;
“dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isro : 32)
Di zaman globalisasi, informasi teknologi seperti saat ini banyak sekali hal-hal yang mengarah pada perbuatan zina dan sangat sulit untuk menghindarinya, jika tidak memiliki benteng agama yang kuat, terutama bagi para muda mudi yang sedang mengalami gejolak jiwa dan hasrat seksual yang tentu saja kalau tidak bisa dikendalikan akan terjerumus kepada perbuata zina tersebut
Islam telah memberikan solusi terbaik terhadap permasalahan tersebut yaitu dengan cara menikah. Menikah memiliki banyak keutamaan, antara lain:
Pertama, terpelihara diri dan agamanya. Rasulullah SAW berkata, ”Jika seorang telah menikah, berarti ia telah mencukupi separuh dari agama, maka hendaklah bertakwa pada Allah dalam menjaga sisanya yang separuh.”
Kedua, mendapatkan limpahan rahmat dari Allah SWT. ”Pintu-pintu langit akan dibuka dengan rahmat-Nya dalam empat situasi, yaitu saat turun hujan, saat seorang anak melihat wajah orang tuanya dengan kasih, ketika pintu Ka’bah dibuka, dan saat pernikahan,” jelas Rasulullah SAW.
Ketiga, berbagi kasih sayang dan cinta. Sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 21 di atas.
Oleh karena nikah sebagai tanda kebesaran Allah SWT dan merupakan ibadah yang didasarkan pada kerelaan, kesediaan, serta komitmen secara tulus untuk menjadikan rumah tangga sebagai surga yang dipenuhi cinta, kasih dan sayang, maka sejatinya pernikahan ini menjadikan setiap pasangan hidupnya menjadi tenang.
Hidup melajang dan membujang seumur hidup tanpa menikah, secara psikologis bisa dikatakan tidak sehat. Sebab secara fitrah, manusia membutuhkan pasangan hidup tempat saling mencurahkan kasih sayang. Maka segera halalkan pasanganmu dengan menikah, bukan yang lain.