Artikel
Peran Pemerintah Dalam Membangun Budaya Literasi Indonesia

Peran Pemerintah Dalam Membangun Budaya Literasi Indonesia

Oleh: Mahbudin, M.Pd
Guru / Kepala Perpustakaan pada MTs Negeri 1 Pandeglang)

Akhir tahun lalu, tepatnya tanggal 3 Desember 2019, hasil studi Program for International Student Assessment (PISA) 2018 telah dirilis. PISA adalah sebuah sistem ujian yang dilakukan oleh Organization for Economics Cooperation and Development (OECD) untuk mengukur kualitas hasil pendidikan dari negara-negara di seluruh dunia. Setiap tiga tahun sekali PISA melakukan tes kemampuan membaca, matematika, dan sains terhadap siswa berusia 15 tahun yang dipilih secara acak dari berbagai negara. Negara yang diuji pada tahun 2018 berjumlah 78 negara, lebih banyak dari studi yang sama tahun 2015 yang diikuti oleh 72 negara.

 Hasil studi ini menempatkan Indonesia di peringkat 72 dari negara 78 negara yang mengikuti tes kompetensi PISA. Dalam tulisan ini, penulis akan memaparkan analisis hasil studi PISA pada kemampuan membaca siswa Indonesia kemudian mengulas apa yang sudah dilakukan pemerintah sebagai usaha untuk meningkatkan kemampuan membaca siswa. Berikut ini rincian hasil penilaian PISA terhadap siswa indonesia dengan 5 negara di atas dan dibawahnya.


www.OECD.org

Dari hasil studi PISA ini, ada beberapa catatan yang menarik untuk dianalisis. Pertama, kemampuan membaca siswa Indonesia adalah yang terendah dibanding kemampuan dalam bidang matematika dan sains. Merujuk pada Skor PISA seperti yang tertera pada tabel diatas bahwa nilai kemampuan membaca siswa Indonesia adalah 371 (tiga ratus tujuh puluh satu), tertinggal 116 poin dari rata-rata negara lain yaitu 487. Nilai kemampuan Matematika sebesar 379, lebih rendah 110 poin dari nilai rata-rata negara lain yaitu 489. Sedangkan nilai sains adalah 396, lebih rendah 93 poin dari nilai rata-rata PISA sebesar 489. Dari data ini kita bisa menyimpulkan bahwa kemampuan membaca siswa Indonesia adalah kompetensi yang seharusnya paling mendapat perhatian karena memiliki nilai yang paling rendah. Kemudian muncul pertanyaan, apakah pemerintah sudah melakukan program peningkatan kemampuan membaca? Apakah program itu sudah terlaksana dengan baik? Atau hanya sekedar legalitas formal tanpa implementasi? Pada bagian kedua artikel ini, penulis akan memaparkan apa saja yang telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kemampuan membaca siswa Indonesia atau kompetensi literasi.     

Selain itu, kemampuan membaca siswa Indonesia terpaut jauh dari negara-negara dengan kultur dan geografis yang memiliki sejumlah kesamaan, seperti Singapura dan Malaysia. Kemampuan membaca siswa Singapura menjadi runner-up dengan skor fantastis 549. Singapura hanya terpaut 6 poin dari peringkat pertama hasil studi PISA China dengan skor 555. Secara geografis Singapura adalah sebuah negara kecil yang berdekatan langsung dengan kepulauan Riau dengan sumber alam yang jauh di bawah Indonesia. Singapura dan Indonesia juga sama-sama memiliki etnis melayu dengan jumlah yang cukup signifikan. Dan yang paling banyak kesamaannya baik secara geografis maupun kebudayaan adalah Malaysia. Secara geografis Malaysia bersebelahan dengan Indonesia di bagian barat pulau kalimantan. Kedua negara ini sama-sama beriklim tropis karena dilalui garis katulistiwa.Sama-sama memiliki banyak suku melayu, membuat kedua negara ini berpenduduk dengan agama Islam sebagai mayoritas. Bernaung dibawah organisasi kenegaraaan yang sama ASEAN, kedua negara ini merupakan sama-sama negara berkembang.  Ringkas kata, Indonesia, Singapura dan Malaysia memiliki banyak persamaan dari segi geografis maupun budaya. Tetapi persamaan itu tidak lantas menjadikan ketiganya memiliki kesamaan kualitas dalam hal pendidikan. Salah satu indikatornya dapat dilihat dari capaian kemampuan membaca, matematika, dan sains yang saling berjauhan sebagaimana hasil studi PISA ini.  

Menyikapi hasil studi PISA 2018, Mendikbud Nadiem Makarim meminta semua pihak untuk menjadikan data ini sebagai acuan perbaikan kualitas pendidikan. Pada acara serah terima hasil studi PISA tanggal 3 Desember 2019 lalu, Mendikbud mengingatkan pentingnya masukan dari luar. “Kita tidak mungkin mengetahui apa yang harus diperbaiki, apa yang harus kita lanjutkan, kalau kita tidak mendapat perspektif dari luar, apakah itu dari luar sekolah kita, luar kelembagaan kita, baik luar negara kita,” pernyataan Mendikbud seperti dikutip Kompas.com, 7 Desember 2019.

Terkait hasil studi PISA 2018 yang mengalami penurunan dari tahun 2015, Mendikbud berpesan untuk tetap bersikap terbuka dan tidak bersembunyi di balik alasan. “Tidak perlu dikemas agar menjadi berita yang positif. Tidak perlu. Kita harus punya paradigma baru dimana semua pemimpin mulai dari kementerian sampai kepala sekolah, kalau ada sesuatu yang buruk, kita harus jujur dan langsung meng-address dan bergerak.” .(Mendikbud Nadiem Makarim, Kompas.com, 7 Desember 2019).

Melihat hasil studi PISA ini, tak sedikit yang menyalahkan pemerintah karena dianggap tidak serius dalam menangani masalah pendidikan. Banyak pula yang menanyakan sejauh mana usaha pemerintah Indonesia dalam mengembangkan budaya membaca rakyat Indonesia. Untuk menjawab ini, penulis akan uraikan berbagai langkah pemerintah dalam membangun budaya membaca.  

Untuk membangun budaya literasi bangsa, pemerintah Indonesia telah menerbitkan sedikitnya delapan payung hukum yang terkait diantaranya:

  1. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 4 ayat 5
  2. Undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal 48 ayat 1
  3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan pasal 1 dan 36
  4. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan pasal 74
  5. Permendikbud nomor 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti bagian VI.
  6. Standar Nasional Perpustakaan Nasional 2017
  7. Panduan gerakan literasi nasional tahun 2017
  8. SK Dirjen Pendis Kementerian Agama nomor 511 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. Budaya membaca, menulis dan berhitung – selanjutnya disebut literasi, dijelaskan dalam undang-undang nomor 43 tahun 2017 tentang sistem perbukan. Dalam pasal 1: Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya. Dalam pembukaan undang-undang perbukuan juga digambarkan bahwa membangun peradaban bangsa dengan mengembangkan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, informasi, dan/atau hiburan melalui buku yang memuat nilai-nilai dan jati diri bangsa Indonesia merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui pasal ini, pemerintah secara tegas ingin menyampaikan sebuah pesan bahwa membaca adalah tolak ukur kualitas pendidikan, kawah  candradimuka peradaban umat manusia.

Secara lebih terperinci, pemerintah kembali menegaskan pentingya membangun budaya membaca dalam undang-undang perpustakaan nomor 43 tahun 2007 pasal 48 tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca. Dalam ayat 1 disebutkan bahwa pembudayaan membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat. Pembudayaan kegemaran membaca di keluarga pun pemerintah tetap turun tangan dengan memfasilitasi buku murah dan berkualitas, sebagaimana dijelaskan dalam ayat 2. 

Pembudayaan kegemaran membaca dalam keluarga melalui fasilitas buku murah dari pemerintah sudah bisa dirasakan sejak tahun 2008 silam. Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah secara bertahap telah membeli hak cipta (Copy Right) penulis buku teks pelajaran dari mulai tingkat SD sampai tingkat SLTA. Setelah membeli dan memeriksa isi, pemerintah selanjutnya mengunggah soft file buku tersebut di website kemendikbud. Masyarakat boleh mencetak, menggandakan, dan memperjualbelikan dengan catatan harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi yang tercantum di cover belakang buku.

Sayangnya, usaha pemerintah dalam memfasilitasi pemberdayaan membaca melalui buku murah dan berkualitas baru sebatas pada buku-buku teks pelajaran. Buku-buku non-teks seperti karya umum, sastra, fiksi dan lainnya masih belum sepenuhnya terlihat dukungan dari pemerintah. Padahal, buku-buku semacam itulah yang paling dibutuhkan untuk membangun budaya baca masyarakat. Akibatnya, harga buku-buku berkualitas akan selalu mahal dan memberatkan bagi sebagian masyarakat yang ingin membeli. Meskipun undang-undang sistem perbukuan telah diberlakukan, harga buku umum masih cukup mahal. Mahalnya harga buku dikarenakan biaya produksi buku yang juga mahal. Bahkan, salah satu penulis buku-buku sastra pernah mengeluhkan tingginya pajak royalti bagi penulis. Melalui akun media sosial pribadinya, ia sempat menyatakan tidak akan lagi menerbitkan karya-karyanya karena besarnya tarif pajak yang harus dibayarkan. Setelah ada tanggapan dari Menkeu Sri Mulyni, sang penulis tadi akhirnya kembali menerbitkan buku-bukunya. Untungnya, masalah mahalnya buku bacaan dapat sedikit teratasi karena pemerinah telah membuatkan undang-undang nomor 43 tahun 2007 yang mengatur perpustakaan sebagai tempat belajar sepajang hayat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sedangkan pembudayaan membaca oleh satuan pendidikan dilakukan melalui pemberdayaan perpustakaan. Hal ini tertuang dalam pasal 3 yang berbunyi Pembudayaan kegemaran membaca pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengembangkan dan memanfaatkan perpustakaan sebagai proses pembelajaran. Pemerintah telah menempatkan perpustakaan sekolah sebagai garda terdepan dalam membangun budaya membaca dan aspek esensial suksesnya proses belajar mengajar. Dalam standar nasional perpustakaan 2017 perpustakaan sekolah berfungsi sebagai pusat sumber belajar guru dan siswa, pusat kegiatan literasi informasi, pusat penelitian, pusat kegiatan baca membaca, dan tempat kegiatan kreatif, imajinatif, isnpiratif dan menyenangkan.

Lebih jauh lagi, pemerintah mendorong pembudayaan kegemaran membaca melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan. Pada pasal 74 tentang Penghargaan Pembudayaan Kegemaran Membaca ayat 1, bahwa kegemaran membaca dilakukan melalui: gerakan nasional gemar membaca, penyediaan buku murah dan berkualitas, pengembangan dan pemanfaatan perpustakaan sebagai proses pembelajaran.

Gerakan nasional gemar membaca yang diamanatkan PP nomor 24 tahun 2014 ini diperkuat lagi dengan Permendikbud nomor 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Dalam bagian IV tentang Mengembangkan Potensi Peserta Didik secara utuh, sekolah hendaknya memfasilitasi secara optimal agar siswa bisa menemukenali dan mengembangkan potensinya. Untuk mencapai tujuan ini sekolah wajib menggunakan 15 menit sebelum hari pembelajaran untuk membaca buku selain buku mata pelajaran (setiap hari).

Teknis pelaksanaan program gerakan nasional gemar membaca selanjutnya diatur melalui kemendikbud dengan menerbitkan petunjuk teknis Gerakan Literasi Nasional (GLN) 2017. Setelah GLN, kemendikbud menerbitkan petunjuk teknis Gerakan Literasi Keluarga (GLK), Gerakan Literasi Sekolah (GLS), dan Gerakan Literasi Masyarakat (GLM). Dalam setiap Juknis terdiri atas Modul/Bahan Bacaan (e-book dan bisa diunduh), Praktik Baik, dan Data. 

Untuk pembiayaan, dalam gerakan literasi sekolah misalnya, pemerintah telah mengaturnya dalam juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Di madrasah, Kementerian Agama mengeluarkan SK Dirjen Pendis nomor 511 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam Juknis ini, dana BOS bisa digunakan untuk pengembangan perpustakaan dan pembelian buku. Buku yang bisa dibeli adalah buku teks utama, buku teks pendamping, dan buku nonteks untuk mendukung program pembelajaran dan gerakan literasi sekolah. Besaran pembelian buku adalah maksimal 25% dari total dana BOS yang diterima per tahun. Jika sebuah sekolah SMP/MTs memiliki 500 siswa maka total dana BOS yang diterima adalah sebesar Rp550.000.000,-. Besaran dana BOS yang diterima adalah sebesar Rp1100.000,-/siswa/tahun. Dari total dana itu, sekolah boleh menggunakannya untuk pembelian buku sebesar Rp137.500.000,- (total dana BOS dikali 25%). 

Dari penjelasan di atas, penulis menarik beberapa kesempulan. 1). Pemerintah telah serius dalam membangun budaya literasi Indonesia. 2). Pemerintah belum maksimal mengawal berbagai regulasi terkait gerakan literasi bangsa ini. Padahal, pemerintah berhak menjatuhkan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku terhadap instansi yang tidak melaksanakan program pemerintah ini. 3). Pemerintah membutuhkan peran serta para pemangku kebijakan, pegiat literasi dan masyarakat umum untuk berkolaborasi mensukseskan program mencerdaskan kehidupan bangsa ini.