Sejarah

Balai Diklat Keagamaan (BDK) Jakarta merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kediklatan pada Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 345 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kegamaan disebutkan bahwa Balai Diklat Kegamaan mempunyai tugas dan fungsi perumusan visi dan misi dan kebijakan Balai Diklat Keagamaan, penyelenggaraan diklat administrasi dan diklat teknis keagamaan, pelayanan di bidang pendidikan dan keagamaan, penyiapan dan penyajian laporan hasil pelaksanaan tugas Balai Diklat Keagamaan, dan pelaksanaan koordinasi dan pengembangan kemitraan dengan satuan organisasi/satuan kerja.

Sebagai UPT, BDK Jakarta bertugas melaksanakan fungsi Badan Litbang dan Diklat dalam bidang kediklatan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Diklat Keagamaan disebutkan bahwa tugas Balai Diklat Keagamaan adalah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi dan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai Diklat Keagamaan menyelenggarakan fungsi : (1) penyusunan rencana dan program diklat, (2) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi dan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan, (3) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas Balai Diklat Keagamaan, dan (4) pelaksanaan urusan administasi dan rumah tangga Balai Diklat Keagamaan.

Berdasarkan fungsi tersebut, Balai Diklat Keagamaan tentunya memainkan peranan yang penting dan strategis di tengah realitas permasalahan organisasi yang semakin kompleks akibat pengaruh global serta dinamika yang terjadi di tingkat nasional maupun regional.