Artikel
PEMBELAJARAN JARAK JAUH, AKHIR SEBUAH INSTITUSI SEKOLAH KONVENSIONAL?

PEMBELAJARAN JARAK JAUH, AKHIR SEBUAH INSTITUSI SEKOLAH KONVENSIONAL?

Oleh : Retno Widyastuti
Guru pada MTs Negeri 22 Jakarta

Tentu Anda pernah mendengar aplikasi ruang guru? Sebuah bimbingan belajar virtual berbayar yang merupakan inovasi dari penggunaan teknologi digital pada era sekarang ini. Keberadaan ruang guru mengikuti maraknya toko-toko online di aplikasi telepon pintar yang sudah merambah semua kalangan masyarakat. Kelebihan usaha online tersebut adalah bertransaksi tidak perlu datang ke pasar, toko, warung, kedai, supermarket, mal, dan sebagainya, untuk membeli barang dan melakukan pembayaran. Hanya pesan melalui aplikasi dan memilih cara pembayaran yang digunakan, barang diantar ke rumah Anda. Bahkan siapa pun bisa berjualan dari rumah tanpa memiliki sebuah toko atau warung, cukup menggunakan aplikasi toko online. Begitu pula ruang guru, Anda tidak perlu mendatangi tempat bimbingan belajar (bimbel) cukup mengikuti pembelajaran dari rumah.

Kita tidak membahas tentang ruang guru dan toko online, tetapi fenomena yang gejalanya mirip dengan aplikasi ruang guru dan toko online. Berawal dari munculnya pandemik Covid 19 yang melanda Indonesia. Hingga sekarang pandemik itu belum berakhir. Adanya pandemik mempengaruhi kegiatan belajar mengajar di sekolah. Kekhawatiran sekolah menjadi klaster penyebaran virus membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kemiripan PJJ dengan aplikasi ruang guru adalah kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah.

Perbedaannya tentu guru menggunakan segala sarana yang ada agar dapat melakukan kegiatan belajar mengajar dengan peserta didik. Syukur alhamdulilah kita berada di era digital, era dimana penggunaan internet sudah bisa diakses relatif mudah karena didukung teknologi yang memadai. Guru dapat berkomunikasi dengan siswa melalui aplikasi whatsapp (WA), google classroom dan lain-lain. Guru juga dapat membuat video pembelajaran kemudian mengunggahnya di youtube, dapat melakukan tatap muka melalui zoom meeting, google meets, skype dan sebagainya. Hingga melakukan tes atau ujian melalui aplikasi quizziz, Google Formulir, CBT dan mungkin masih banyak aplikasi pembelajaran virtual yang bisa digunakan di dunia maya.

Belakangan ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan membuat aplikasi Rumah Belajar untuk sekolah-sekolah yang berada di naungannya, begitu juga dengan Kementrian Agama membuat aplikasi E-Learning Madrasah untuk madrasah-madrasah yang berada di naungannya. Itu semua sarana yang mempermudah agar siswa tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar di rumah. Oleh karena itu adalah penting bagi guru untuk menguasai teknologi khususnya yang berkaitan dengan pendidikan dan selalu update terhadap perkembangan jaman. Pada masa pandemik dan pembelajaran jarak jauh hal tersebut sangat membantu guru ketika dituntut bekerja dari rumah.

Aplikasi E-Learning misalnya, meliputi administrasi utama yang diperlukan guru dalam mengajar. Misalnya, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), daftar hadir siswa secara real time (waktu kini), guru dapat membuat dan memasukan bahan atau materi ajar, rencana penilaian kognitif dan keterampilan (KI3 dan KI4), computer based test (CBT) digunakan untuk melakukan ujian tertulis bagi siswa, terdapat juga timeline class yang dimana guru dan siswa dapat berinteraksi, serta beberapa fitur lainnya. Aplikasi E-Learning ibaratnya sekolah virtual yang mana guru dan siswa tidak perlu berada di institusi sekolah untuk melakukan kegiatan belajar mengajar.

Terbersitlah sebuah pertanyaan, apakah kecanggihan teknologi ini akan membuat berakhirnya institusi sekolah konvensional digantikan sekolah virtual? Dalam sekolah virtual ruang dan waktu relatif tidak menghalangi. Jarak yang ditempuh dan cuaca yang berubah tidak lagi menjadi alasan. Pada dasarnya belajar tidak tergantung harus berada di ruang kelas, Socrates seorang filusuf Yunani ketika mengajar sambil berjalan-jalan di sebuah taman dan siswa-siswanya mengikuti. Papan tulis, meja, kursi, alat tulis, buku, rak buku dan alat-alat kelengkapan kelas lainnya tidak diperlukan lagi cukup menggunakan gawai multifungsi yang terkoneksi dengan internet semua kelengkapan belajar dan ruangan kelas sudah berada dalam genggaman seperti telepon pintar, tablet, dan laptop.

Pembelajaran jarak jauh sebenarnya sudah diterapkan di Indonesia pada tingkat perguruan tinggi yaitu dengan dibukanya Universitas Terbuka oleh pemerintah pada tahun 1984. Pembelajaran tidak harus melalui tatap muka karena bisa dilakukan di rumah. Memiliki prinsip fleksibilitas mengenai kapan dan dimana melakukan pembelajaran sesuai kondisi mahasiswanya. Penggunaan materi belajar yang multimedia, termasuk bahan belajar cetak dilengkapi audio, video cd, dan cd-rom, serta melalui siaran radio dan televisi, maupun yang berbasis komputer dan internet (sumber Wikipedia).

Upaya pembelajaran jarak jauh juga pernah dirintis oleh Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) pada tahun 1991 dengan bekerja sama dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Kemendikbud) hanya menyiarkan siaran pendidikan. Kini stasiun televisi yang berlokasi di Jl Pintu II Taman Mini Indonesia Indah, sudah berganti nama dan kepemilikan, tidak lagi menyiarkan siaran pendidikan (sumber Wikipedia).

Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan telah mengatur pendidikan jarak jauh, tujuan dari pendidikan jarak jauh adalah meningkatkan perluasan dan pemerataan akses pendidikan, serta meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan. Hal ini merupakan dasar hukum bahwa dimungkinkan membuat sekolah virtual.  Pada pasal 119 ayat 1 pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan untuk semua jenjang pendidikan. Pada ayat 2 nya disebutkan penyelenggaraanya menggunakan: a.moda pembelajaran yang peserta didik dengan pendidiknya terpisah; b.menekankan prinsip belajar secara mandiri, terstruktur, dan terbimbing dengan menggunakan berbagai sumber belajar; c.menjadikan media pembelajaran sebagai sumber belajar yang lebih dominan daripada pendidik; d.menggantikan pembelajaran tatap muka dengan interaksi pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, meskipun tetap memungkinkan adanya pembelajaran tatap muka secara terbatas.

Pada pasal 122 ayat 1 menyatakan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan jarak jauh wajib menggunakan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan kata lain memiliki teknologi era digital yang memadai. Di era digital sekarang ini dengan akses internet yang relatif merata ke seluruh Indonesia dan relatif semakin terjangkaunya kepemilikan gadget oleh masyarakat. Bentuk-bentuk institusi sekolah konvensional tidak lagi merupakan keharusan. Pada masa yang akan datang pendirian sekolah virtual mungkin menjadi pilihan karena efisiensi dan efektivitasnya. Di wilayah perkotaan besar seperti Jakarta yang mana lahannya semakin sempit dan harga tanah yang semakin mahal, atau untuk wilayah yang tak terjangkau karena kontur tanah yang ekstrim, opsi sekolah virtual bisa digunakan asal akses jaringan internet dan komunikasi tersedia.

Keberadaan sekolah virtual akan menjadi akhir institusi sekolah konvensional? Jawabnya bisa iya juga bisa tidak. Persoalan yang muncul pendidikan karakter sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang sistem pendidikan nasional kemungkinn tidak terlaksana dengan baik. Hakikat belajar seperti yang disampaikan para ahli adalah sebuah proses kegiatan yang menyebabkan perubahan perilaku seseorang melalui latihan dan pengalaman. Karena pengetahuan, keterampilan, kegemaran, kebiasaan, dan sikap seseorang. sebagai hasil belajar. Pendidikn hanya terpusat pada aspek kognitifnya saja (ranah pengetahuan). Sedangkan aspek afektif (ranah sikap) dan psikomotorik (ranah keterampilan) terabaikan sebagai satu kesatuan perkembangan peserta didik. Hubungan emosional antara individu yang dikenal dengan secara langsung, yaitu hubungan guru dengan peserta didik, hubungan antar peserta didik dan lingkungan sekolah, tidak bisa digantikan.

Media virtual tetap memiliki jarak yang memisahkan. Meski bangunan sekolah dan tatap muka dapat digantikan secara virtual namun sentuhan kemanusiaan yang secara nyata tidak bisa digantikan. Interaksi di luar pembelajaran merupakan bagian dari pendidikan tidak akan dirasakan secara personal. Bagaimana perhatian guru dan dukungan sahabat dalam memotivasi belajar serta membangun harapan yang hendak dicapai, sangat berpengaruh pada perkembangan jiwa peserta didik. Sebab pendidikan yang menyentuh pada jiwa membangun sebuah karakter seseorang. Tentu kita sedang membina generasi manusia bukan mesin ataupun robot yang hanya diisi oleh program-program saja. Interaksi kemanusiaan ini tidak tersedia dalam menu media vitual. Ketika sambungan jaringan terputus maka terputuslah interaksi, maka tak jarang warganet (netizen) tanpa bertanggung jawab tidak mengindahkan etika sosial saat memberikan komentar karena mereka merasa terpisahkan oleh jaringan internet yang sangat luas.