Artikel
DEKADENSI KESANTUNAN BERBAHASA SISWA, SEBUAH KEPRIHATINAN BERSAMA

DEKADENSI KESANTUNAN BERBAHASA SISWA, SEBUAH KEPRIHATINAN BERSAMA

oleh : Puspita Dewi
Guru pada MTs Negeri 34 Jakarta

Bahasa adalah alat yang digunakan manusia untuk saling berkomunikasi. Bahasa menjadi penting karena tanpanya maka manusia akan sulit untuk menyampaikan apa yang ingin dia ungkapkan. Dalam berkomunikasi sering kali penutur tidak hanya sekedar menyampaikan sebuah informasi, tetapi lebih dari itu. Salah satu tujuan bersosialisasi atau berkomunikasi adalah untuk belajar bagaimana berperilaku santun secara linguistic (Kasper, 1990). Apabila dalam berkomunikasi, khususnya dalam percakapan, tujuan penutur hanya untuk menyampaikan informasi tentulah akan digunakan bentuk-bentuk tuturan yang langsung dan tidak samar-samar. Dengan demikian tuturan tersebut dapat diterima dan dipahami dengan baik oleh mitra tutur. Akan tetapi, pada kenyataannya berkomunikasi bukan hanya bertujuan untuk menyampaikan maksud saja. Si penutur mempunyai tujuan lain yaitu untuk menjaga hubungan sosial penutur dan mitra tutur dengan tindakan ‘penyelamatan’ atau ‘menjaga‘ muka dengan memilih strategi-strategi kesantunan berbahasa serta menghindari tindakan ‘mengancam’ muka atau pelanggaran kesantunan berbahasa. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya konflik atau perselisihan dan agar tercipta hubungan yang harmonis. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian Yanti (Yanti, 2017) yang menunjukkan bahwa seseorang akan semakin terdengar sopan apabila menggunakan tuturan yang tidak langsung.

Di banyak masyarakat Asia-Timur, kesantunan dianggap sebagai kekayaan nasional yang merupakan warisan dari para leluhur. Kesantunan menjadi karakter berbahasa dan berbudaya yang sangat menonjol di wilayah tersebut. Kesantunanlah yang membedakan antara manusia beradab dengan manusia barbar (Kadar & Mills, 2011). Hal ini sejalan dengan apa yang dinyatakan oleh Watts  (2003):

Politeness was thus instrumental in creating and maintaining a strictly hierarchical and elitist social structure, and it was used as a means of enforcing social differences. In this sense, it did indeed become a highly efficient way of ‘policing’ society.

Watts menyatakan bahwa kesantunan adalah alat untuk menciptakan dan menjaga struktur masyarakat yang hirarki dan elitis dan digunakan sebagai alat untuk mempertahankan perbedaan-perbedaan sosial. Dalam hal ini, kesantunan menjadi cara yang sangat efisien untuk menertibkan masyarakat (Dowlatabadi, Mehri, & Tajabadi, 2014). Kesantunan memainkan peran yang penting untuk menjaga hubungan dan menjaga kehormatan seseorang. Kesantunan bisa dikatakan bersifat universal karena merupakan hal yang lazim di berbagai bahasa dan negara meskipun penerapannya berbeda-beda (Duleimi, Rashid, & Abdullah, 2016).

Namun sayangnya, belakangan ini muncul fenomena memudarnya kesantunan berbahasa di kalangan masyarakat Indonesia. Ada tiga sikap bahasa yang dirumuskan oleh Garvin dan Mathiot (Chaer & Agustina, 2004) yang bisa menggambarkan kenyataan terhadap bahasa Indonesia dewasa ini. Ketiga ciri sikap bahasa tersebut adalah (1) kesetiaan bahasa yang mendorong masyarakat suatu bahasa mempertahankan bahasanya dan apabila perlu, mencegah adanya pengaruh bahasa lain; (2) kebanggaan bahasa (language pride) yang mendorong orang mengembangkan bahasanya dan menggunakannya sebagai lambang identitas dan kesatuan masyarakat; (3) kesadaran adanya norma bahasa (awareness of the norm) yang mendorong orang menggunakan bahasanya secara cermat dan santun; dan yang terakhir ini adalah merupakan faktor yang sangat besar pengaruhnya terhadap perbuatan yaitu kegiatan menggunakan bahasa (language use). Ketiga ciri tersebut adalah ciri-ciri sikap positif terhadap bahasa. Sebaliknya, apabila ketiga ciri sikap bahasa tersebut sudah menghilang atau melemah dari diri seseorang atau dari diri sekelompok orang anggota masyarakat tutur, maka berarti sikap negatif terhadap suatu bahasa telah melanda diri atau kelompok orang itu. Sikap negatif terhadap bahasa akan lebih terasa apabila seseorang atau sekelompok orang tidak mempunyai kesadaran akan adanya norma bahasa. Artinya tidak lagi mengindahkan kaidah berbahasa yang baik dan benar serta tidak memperhatikan aspek kesantunan berbahasa (lingusitic politeness). Kenyataan ini juga diperkuat oleh hasil penelitian yang dilakukan oleh Musfiroh (Musfiroh, 2013) yang menyatakan bahwa bahasa Indonesia kini dalam tekanan oleh maraknya penggunaan bahasa asing serta terkikisnya nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, keadilan, ketuhanan, kepedulian, tenggang rasa, kesantunan, sportivitas, dan kerendahan hati. Dalam berbagai interaksi baik langsung maupun melalui media sosial seperti facebook dan you tube, kita disuguhi ‘perang bahasa’ yang mempertontonkan adegan pertikaian, ketakaburan, penghinaan, pelecehan, dan caci maki.

Begitu memprihatinkannya fenomena lunturnya kesantunan berbahasa hingga membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan surat edaran dengan nomor SE/06/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech. Ujaran kebencian adalah ujaran yang bermaksud untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek: suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, ras, antar golongan, warna kulit atau etnis, gender, kaum difabel dan orientasi seksual .

Lebih jauh lagi, seharusnya tiap individu menyadari bahwa tata-krama, sopan santun dan norma susila adalah hal yang mutlak harus diperhatikan. Memilih dan memilah kata yang akan digunakan serta strategi yang digunakan dalam menyampaikannya harus dipertimbangkan sebelum diucapkan. Karena pada hakekatnya dalam kenyataan berbahasa,   kebutuhan dan tugas penutur selain bertindak tutur adalah menjaga agar pertuturan berlangsung lancar, tidak macet, tidak sia-sia, dan hubungan sosial antara peserta pertuturan tidak terganggu. Untuk itu, kesantunan berbahasa penting untuk diterapkan oleh peserta pertuturan. Seperti yang dinyatakan oleh Behnam dkk (Benham, Sakhaei, & Nabifar, 2014):

As a result, in recent years attention was diverted from linguistic competence to communicative competence which includes concepts of appropriateness and acceptability. One of the important components of communicative competence into which a lot of research has been done is the rules of politeness.

Menurut Behnam, beberapa tahun belakangan ini perhatian telah dialihkan dari kompetensi linguistik kepada kompetensi komunikasi yang mencakup konsep-komsep kesantunan dan kepantasan. Salah satu komponen dalam kompetensi komunikasi yang banyak diteliti adalah kaidah kesantunan. Hal ini sesuai dengan yang dijelaskan oleh Rahardi (Rahardi, 2013)  bahwa studi kesantunan berbahasa baru mulai menghebat dan berjalan cepat sejak tahun 1994.

Pernyataan ini juga didukung oleh Vilkki (Vilkki, 2006) yang menyebutkan bahwa selama tiga dekade terakhir kesantunan menjadi topik yang paling banyak dibahas dan diperdebatkan dalam penelitian pragmatik dan sosiolinguistik. Hal ini tidak mengherankan mengingat kesantunan merupakan hal yang universal yang dapat ditemui di seluruh belahan dunia.

Dari semua penjelasan para pakar linguistic maka dapat kita simpulkan bahwa memiliki kompetensi kesantunan berbahasa sangat diperlukan oleh semua orang. Berangkat dari sinilah maka penulis mulai mengamati minimnya kompetensi kesantunan berbahasa siswa. Salah satu contoh menurunnya kesadaran akan kesantunan berbahasa juga dapat ditemui dalam interaksi antara guru dan siswa, seperti yang tercantum dalam hasil penelitian yang dilakukan oleh Rahadini dan Suwarna (Rahadini & Suwarna, 2014) yang menyatakan bahwa tingkat penghormatan siswa terhadap guru semakin menurun dengan indikasi semakin banyak siswa yang berbicara kepada gurunya layaknya kepada teman sebaya. Hal ini tentu tidak dapat dibiarkan terus berlangsung. Kesantunan tuturan guru dan siswa memiliki nilai-nilai yang sangat penting untuk memahami bagaimana etika atau budi pekerti guru dan siswa ketika berinteraksi dalam kegiatan belajar mengajar. Penggunaan bahasa yang santun merupakan alat yang paling tepat dalam berinteraksi. Siswa perlu dibina dan diarahkan untuk bertutur secara santun, karena siswa merupakan generasi penerus bangsa. Apabila siswa dibiarkan bertutur tidak santun, maka tidak mustahil jika kesantunan yang sudah ditanamkan dari generasi ke generasi akan luntur termakan oleh generasi yang arogan, kasar, kering dari nilai-nilai etika, dan agama (Astuti & Hs, 2017).

Faktor penyebab penting  menurunnya dekadensi kesantunan siswa juga disebabkan oleh gaya berbicara para influencer, youtuber, selebgram, dan selebritis yang notabene menjadi idola dan panutan para siswadan  sayangnya, para public figure tadi sering mengabaikan kesantunan berbahasa karena bagi mereka yang terpenting adalah jumlah likes, subscribers dan bagaimana agar bisa viral atau menjadi trending topic tanpa menghiraukan dampaknya terhadap perilaku siswa.   Begitu pula dengan para penggemar mereka yang tanpa pikir panjang langsung mengadaptasi semua gaya, perilaku dan cara berbahasa idola mereka. Akhirnya  fenomena ini pun menjadi sebuah kelaziman dan terbawa hingga ke lingkungan sekolah.

Di bawah ini disajikan contoh tuturan-tuturan siswa siswa yang menunjukkan dekadensi kesantunan berbahasa.

Dari tuturan-tuturan yang diungkapkan siswa di atas, penulis merasa prihatin sekali dengan menurunnnya kompetensi siswa dimana siswa tidak mempu membedakan antara etika berbicara dengan teman dan berbicara dengan gurunya. Siswa menyamaratakan bahasa dan gesture ketika berbicara dengan temannya dan berbicara dengan guru-guru mereka padahal ada aturan tidak tertulis (norma) yang seharusnya mereka patuhi saat berkomunikasi dengan guru yang mencakup pilihan kata, intonasi dan ekspresi wajah. Ironis.

Yang lebih menyedihkan adalah saat guru tidak lagi mampu mengoreksi ketidaksantunan berbahasa siswa dengan alasan bahwa hal ini sudah sangat massive terjadi hampir pada semua siswa sehingga sungguh sangat melelahkan apabila waktu guru habis untuk menegur dan mengoreksi tuturan siswa. Namun di lain sisi apabila tidak dilakukan maka siswa tidak akan tahu kesalahannya. Akhirnya yang terjadi adalah koreksi terjadi saat guru sedang mood saja.

Lalu bagaimana mengatasi hal ini? Tentu saja dekadensi kompetensi kesantunan berbahasa ini sudah selayaknya menjadi sebuah keprihatinan bersama seluruh elemen masyarakat terutama orang tua, guru, dan siswa sendiri. Semua harus mendapatkan edukasi tentang pentingnya kesantunan berbahasa terlebih lagi karena kita bangsa Indonesia yang menganggap kesantunan adalah sebuah harta karun dan kekayaan bangsa. Menjunjung tinggi bahasa Indonesia sudah selayaknya dilakukan dengan cara menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Di samping itu dengan selalu mengindahkan norma kesopanan dan kesantunan dengan selalu melihat situasi dan kondisi serta lawan bicara,

Orang tua memulai edukasi kesantunan berbahasa dimulai dari rumah dengan memberi contoh bagaimana berkomunikasi yang santun dengan menggunakan kalimat-kalimat yang baik dan benar karena action speaks louder. Menuntut anak tanpa memberikan tauladan adalah hal yang absurd. Dilanjutkan oleh guru mengedukasi siswa tanpa henti betapa pentingnya etika dan kesantunan berbahasa dengan menggunakan kalimat yang baiik dan benar di dalam maupun di luar kelas. Hindari sebisa mungkin penggunaan kata gue, elo dengan sesama guru di lingkungan sekolah.

Dengan menaati prinsip-prinsip kesantunan berbahasa maka niscaya kita akan bisa melakukan dua tujuan berkomunikasi yaitu menyampaikan pesan yang ingin disampaikan dan membangun sebuah hubungan yang harmonis.  Saat hubungan yang harmonis antara siswa dan gur telah terjalin maka akan lebih mudah untuk mencapai tujuan bersama. InsyaAllah.

DAFTAR RUJUKAN

Astuti, M. P., & Hs, W. (2017). Kesantunan Tututran Direktif Dalam Interaksi Pembelajaran Di SMA. Jurnal Pendidikan, 2(3), 434–439. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.17977/jptpp.v2i3.8718
 
Benham, B., Sakhaei, S. R., & Nabifar, N. (2014). The Sociolinguistic Analysis of Harold Pinter’s “The Birthday Party” in terms of Brown and Levinson’s Politeness Theory. IJALEL, 3(4), 80–87. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.7575/aiac.ijalel.v.3n.4p.80
 
Chaer, A., & Agustina, L. (2004). Sosiolinguistik. Jakarta: PT Rineka Cipta.
 
Dowlatabadi, H., Mehri, E., & Tajabadi, A. (2014). Politeness Strategies in Conversation Exchange: The Case of Council for Dispute Settlement in Iran. Procedia – Social and Behavioral Sciences, 98, 411–419. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2014.03.434
 
Duleimi,  hutheifa Y. Al, Rashid, S. M., & Abdullah, A. N. (2016). A Critical Review of Prominent Theories of Politeness. Advances in Language and Literary Studies, 7(6), 262–270. https://doi.org/10.7575/aiac.alls.v.7n.6p.262
 
Kadar, D. Z., & Mills, S. (2011). Politeness in East Asia. Cambridge: Cambridge University Press.  
 
Kasper, G. (1990). Linguistic Politeness: Current Research Issues. Journal of Pragmatics, 14, 193–218. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/0378-2166(90)90080-W
 
Musfiroh, T. (2013). Pengembangan Karakter dan Jati Diri Anak Indonesia Melalui Penguatan Fungsi Mental Tinggi dan Ketegakan Diglosia. Retrieved from https://www.tadkiroatun.education/wp-content/uploads/2015/10/Makalah-Kongres-Bahasa.
 
Rahdini, A. A., & Suwarna. (2014). Kesantunan Berbahasa Dalam Interaksi Pembelajaran Bahasa Jawa Di SMP N 1 Banyumas. Jurnal LingTera, 1(1), 156–167. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21831/lt.v1i2.2591
 
Rahardi, R. K. (2013). Reinterpretasi ketidaksantunan pragmatik. Kajian Linguistik Dan Sastra, 25(1), 58–70. https://doi.org/https://doi.org/10.23917/kls.v25i1.85
 
Vilkki, L. (2006). Politeness, Face and Facework: Current issues. in A Man of Measure: Festschrift in Honour of Fred Karlsson on His 60th birthday. SKY Journal of Linguistics, special su(19), 322–332. Retrieved from http://www.linguistics.fi/julkaisut/SKY2006_1/1.4.7. VILKKI.pdf
 
Watts, R. J. (2003). Politeness. Cambridge: Cambridge University Press.
 
Yanti, R. (2017). An Analysis of Off Record Strategies Reflecting Politeness Implicature in “ Oprah Winfrey Show .” Jurnal Arbitrer, 1(1), 52–57. https://doi.org/https://doi.org/10.25077/ar.4.1.52-57.2017