Berita
Arah kebijakan Diklat di masa WFH

Arah kebijakan Diklat di masa WFH

Arah kebijakan Diklat di masa WFH
by Robi’ah Ummi Kulsum

Menghadapi masa keprihatinan dimana wabah Covid-19 tengah melanda sebagian besar wilayah Republik Indonesia, Diklat Jarak Jauh menjadi sebuah trend konsep kediklatan yang efektif. Anggaran Belanja Negara yang dikurangi untuk menanggulangi wabah tidak boleh mematikan kreatifitas dan kinerja ASN Kementerian Agama, khususnya Balai Diklat Keagamaan Jakarta.

Dalam Rapat rutin Widyaiswara bersama Kepala Balai Diklat Keagamaan Jakarta, Susari, pada 2 April 2020 melalui aplikasi Zoom, dihasilkan beberapa kebijakan kediklatan yang diluncurkan berkaitan dengan efektifitas kinerja pegawai pada saat Work From Home (WFH) diantaranya adalah sebagai berikut: pertama, penyelenggaraan Diklat melalui E-Learning untuk wilayah Prov. Kalimantan Barat, kedua, penyelenggaraan Diklat reguler bagi Prov. DKI Jakarta dengan melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 dalam kediklatan serta ketiga, penyelenggaraan DDWK dengan tatap muka pada Prov. Banten.

Pada kesempatan ini pula, dirumuskan hal-hal yang berkaitan dengan kesiapan penyelenggaraan diklat E-learning tersebut, seperti kurikulum, tutor dan panitia pelaksana, website sebagai homebase, termasuk teknis penyelenggaraan dan sosialisasi bagi Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat.

Direncanakan terdapat sebelas (11) kegiatan diklat E-Learning bagi provinsi Kalimantan Barat meliputi empat (4) Diklat E-Learning Tenaga Administrasi, sembilan (9) Diklat E-Learning Tenaga Pendidikan, dan lima (5) Diklat E-Learning  Tenaga Keagamaan.

Diharapkan Diklat E-Learning ini mampu memaksimalkan upaya peningkatan kompetensi baik utama maupun kemampuan dalam memanfaatkan IT bagi pegawai Kementerian Agama.