Pengumuman
Pengumuman Hasil Seleksi Peserta DJJ BDK Jakarta Tahun 2020

Pengumuman Hasil Seleksi Peserta DJJ BDK Jakarta Tahun 2020

PENGUMUMAN Seleksi Peserta DJJ BDK Jakarta Tahun 2020

Data hasil seleksi para pendaftar DJJ BDK Jakarta 2020 adalah sebagai berikut
1. Total Pendaftar 1694 orang
2. Pendaftar yang terkena sanksi DJJ 2019 lalu sebanyak 29 Orang
3. Pendaftar Ganda sebanyak 19 Orang
4. Pendaftar dari luar Wilayah Kerja BDK Jakarta sebanyak 6 Orang

Jumlah pendaftar yang lolos seleksi sebanyak 1640 orang. Total pendaftar yang tidak lolos seleksi sebanyak 54 orang dan datanya telah dihapus dari sistem DJJ

Dari jumlah pendaftar yang lolos seleksi, dikarenakan karena membludaknya peminat DJJ BDK Jakarta tahun 2020 ini dan terbit aturan baru bahwa jumlah maksimal di setiap Kelas/angkatan DJJ adalah 40 orang maka terdapat 225 orang yang berstatus Daftar Tunggu (Waiting List). BDK Jakarta sedang berusaha untuk merevisi anggaran apakah bisa menambah Kelas/angkatan DJJ.

Pada tahun 2020 ini, Kelas/angkatan DJJ adalah sebanyak 36 Angkatan dan terbagi menjadi 2 Gelombang
1. Gel. 1 = 1 April 2020 s.d. 31 Juli  2020
2. Gel. 2 = 3 Agustus s.d. 30 November 2020.

Bagi anda yang namanya tercatum di kolom Daftar Tunggu (Waiting List), mohon kesabarannya.

Surat Panggilan Peserta DJJ, Format Kontrak Belajar dan Pembagian Angkatan Materi DJJ serta Alamat Upload Pengiriman Persyaratan silahkan klik https://djj.bdkjakarta.kemenag.go.id/docs/

Gunakan Komputer/PC untuk membuka file Daftar_Peserta_DJJ_2020.xlsx untuk memudahkan anda mencari nama anda. Gunakan CTRL F untuk mencari nama anda

Mengingat kondisi saat ini maka upload persyaratan dimulai dari tanggal 30 Maret s.d. 10 April 2020

Apabila anda yang merasa Lulus DJJ 2019 lalu tetapi nama anda tidak ada di daftar nama peserta, silahkan kontak admin dengan menyertakan foto sertifikat DJJ BDK Jakarta Tahun 2019, akan kami cek ulang data anda.

Penentuan peserta waiting list berdasarkan waktu pendaftaran/registrasi DJJ anda

Untuk materi Pelatihan KTI Melalui E-Learning bagi JFT dan Pelatihan Keterampilan Staf Melalui E-Learning bagi JFU/JFT, karena yang mendaftar di materi tersebut di bawah 30 orang, maka pendaftar materi tersebut masuk ke Daftar Tunggu (Waiting List).