Dengan hormat disampaikan, menindaklanjuti Surat Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI Nomor B-1557/BD/Set.BD/KU.001/07/2021 Tanggal 13 Juli 2021 perihal Penghematan dan Realokasi Anggaran Badan Litbang dan Diklat Tahap 3 T.A. 2021 dan memperhatikan Surat Kepala Balai Diklat Keagamaan Jakarta Nomor B-1913/Bdl.04/2/KP.02.2/06/2021 tanggal 15 Juni 2021 perihal Panggilan Peserta Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) serta Kebijakan Refocusing dan Realokasi Anggaran yang diperuntukkan untuk penyelenggaraan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS. Balai Diklat Keagamaan Jakarta perlu menyampaikain beberapa informasi sebagai berikut:
Penulis :
Editor :
Sumber :