Pengumuman
Pembatalan Pelaksanaan 8 (delapan) materi PJJ

Pembatalan Pelaksanaan 8 (delapan) materi PJJ

Dengan hormat disampaikan, menindaklanjuti Surat Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI Nomor B-1557/BD/Set.BD/KU.001/07/2021 Tanggal 13 Juli 2021 perihal Penghematan dan Realokasi Anggaran Badan Litbang dan Diklat Tahap 3 T.A. 2021 dan memperhatikan Surat Kepala Balai Diklat Keagamaan Jakarta Nomor B-1913/Bdl.04/2/KP.02.2/06/2021 tanggal 15 Juni 2021 perihal Panggilan Peserta Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) serta Kebijakan Refocusing dan Realokasi Anggaran yang diperuntukkan untuk penyelenggaraan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS. Balai Diklat Keagamaan Jakarta perlu menyampaikain beberapa informasi sebagai berikut:

  1. Unsur Manajemen Balai Diklat Keagamaan Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Pimpinan Satker di wilayah kerja Balai Diklat Keagamaan Jakarta (stakeholder) dan calon peserta PJJ atas pembatalan penyelenggaraan beberapa jenis PJJ akibat refocusing dan realokasi anggaran. Kami juga berterima kasih dan mengapresiasi atas partisipasi pimpinan satker dan calon peserta dalam penyelenggaraan pelatihan di tahun 2021;
  2. Jenis PJJ yang tidak dapat diselenggarakan pada tahun 2021 sebagaimana yang telah terjadwal dalam matrik kegiatan, sebagai berikut:
  3. Adapun jenis PJJ yang tidak disebutkan pada tabel di atas, rencananya akan tetap diselenggarakan sesuai dengan alokasi peserta dan waktu penyelenggaraannya, sebagaimana telah disampaikan pada pokok surat panggilan peserta PJJ terdahulu;
  4. Peserta yang telah melakukan registrasi pada website https://pjj.bdkjakarta.kemenag.go.id baik melalui pola open recruitment ataupun penugasan dari Kanwil/Kantor Kementerian Agama Kab./Kota akan menjadi peserta prioritas dalam penyelenggaraan PJJ di Tahun 2022.