Berita
Pelatihan merupakan hak setiap ASN

Pelatihan merupakan hak setiap ASN

Salah satu Pelatihan di Wilayah Kerja (PDWK) yang diselenggarakan di Provinsi Banten diakhir bulan April ini adalah Pelatihan Pendekatan Saintifik dalam Pembelajaran Madrasah Aliyah Angkatan II. PDWK ini dilakukan selama 6 hari atau dengan 50 Jam Pelatihan dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Lebak

Aula MTs Negeri 1 dipiih sebagai tempat pelaksanaan pelatihan. Pada upacara pembukaan, ketua panitia M. Nasrul menyampaikan bahwa tujuan dari pelatihan ini yakni peserta memiliki pengetahuan dan keterampilan serta meningkatkan motivasi kinerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi ASN sebagai pendidik yang profesional di tempat tugas masing-masing. Sekaligus, pelatihan ini merupakan hak setiap ASN yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 bahwa setiap ASN mempunyai hak dalam mengembangkan kompetensinya minimal 20 Jam Pelatihan pertahun, imbuhnya.

Pelatihan yang diampu oleh 2 orang pengajar yakni, Dermawati dan Ika Berdiati ini diikuti oleh 30 orang Guru Madrasah Aliyah, baik PNS maupun Non PNS dan dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Lebak, H. Badrussalam.

Diawal pengarahannya beliau menyampaikan terima kasih kepada Balai Diklat Keagamaan Jakarta karena sudah menyelenggarakan Pelatihan dalam bentuk PDWK di Kabupaten Lebak, sekaligus beliau berharap dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh peserta  

Dalam arahannya, Kepala Kemenag Kab. Lebak menyampaikan pentingnya bagi guru untuk mengupgrade pengetahuan dan keterampilannya, dimana perubahan yang terjadi dengan sangat pesat sehingga setiap guru ataupun ASN mau tidak mau harus mampu beradaptasi. Salah satunya adalah menguasai pendekatan saintifik dalam pembelajaran, tegasnya

Dan terakhir, dengan mengucap Basmalah bersama-sama, beliau membuka kegiatan secara resmi.