Berita
Pelatihan IPA Madrasah Tsanawiyah Angkatan II di Kab. Sintang Kalbar

Pelatihan IPA Madrasah Tsanawiyah Angkatan II di Kab. Sintang Kalbar

Pada awal bulan Maret 2022, dalam rentang waktu tanggal 7 sampai dengan 12 Maret 2022,  Balai Diklat Keagamaan Jakarta menyelenggarakan 12 angkatan Pelatihan Di Wilayah Kerja (PDWK). Penyelenggaraan PDWK tersebar dibeberapa Kab/Kota di wilayah kerja Balai Diklat Keagamaan Jakarta yaitu Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Kalimantan Barat.

Salah satu pelatihan yang diselenggarakan di Provinsi Kalimantan Barat adalah Pelatihan IPA bagi Guru Madrasah Tsanawiyah Angkatan II. PDWK ini dilakukan selama 6 hari atau dengan 50 Jam Pelatihan dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Sintang

Pembukaan PDWK dilaksanakan di Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif (STAIMA) sebagai tempat pelaksanaan pelatihan. Pada laporan, ketua panitia M. Nasrul menyampaikan tujuan dari pelatihan ini yakni bahwa peserta memiliki pengetahuan dan keterampilan serta meningkatkan motivasi kinerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi ASN sebagai pendidik yang profesional di tempat tugas masing-masing. Sekaligus, pelatihan ini merupakan hak setiap ASN yang dimanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 bahwa setiap ASN mempunyai hak dalam mengembangkan kompetensinya minimal 20 Jam Pelatihan pertahun, imbuhnya.

Pelatihan yang diampu oleh 2 orang pengajar yakni, Dermawati dan Asip ini, diikuti oleh 30 orang Guru Madrasah Tsanawiyah dan dibuka oleh Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sintang, H. Kholiq, sekaligus menyampaikan materi pembangunan bidang Agama.

Diawal pengarahannya beliau menyampaikan terima kasih kepada Balai Diklat Keagamaan Jakarta karena sudah menyelenggarakan Pelatihan dalam bentuk PDWK di Kabupaten Sintang, sekaligus beliau berharap dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh peserta  

Dalam arahannya, Plh. Kepala Kemenag Kab. Sintang menyoroti isu terkait dengan permasalahan kekinian menyangkut dengan pernyataan Menteri Agama yang menjelaskan tentang Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Beliau mengatakan “bahwa sebagai ASN Kementerian Agama harus bisa menjelaskan kepada masyarakat tujuan dan maksud edaran tersebut serta tidak terprovokasi dengan hal-hal lain yang tidak ada kaitannya dengan substansi, seperti penyebaran uajaran kebencian, provokasi dan lain-lain”

Bahkan beliau mewanti-wanti, bagi ASN Kementerian Agama di Kabupaten Sintang yang ikut-ikutan menyebarkan ujaran kebencian atau  menprovokasi masyarakat akan ditindak dan di BAP sebagai salah satu bentuk pelanggaran disiplin ASN. ASN harus menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa ditengah masyarakat yang plural, imbuhnya

Dan terakhir, dengan mengucap Basmalah bersama-sama, beliau membuka kegiatan secara resmi yang diikuti oleh tepuk tangan para peserta