Artikel
ASESMEN NASIONAL MENUJU KARAKTER MADRASAH YANG HEBAT DAN BERMARTABAT

ASESMEN NASIONAL MENUJU KARAKTER MADRASAH YANG HEBAT DAN BERMARTABAT

Oleh: Yayat Supriatna
Guru pada MAN 2 Kota Bogor

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk melakukan penundaan pelaksanaan Asesmen Nasional yang sedianya akan dilaksanakan antara bulan Maret-Agustus 2021, dimundurkan menjadi September- Oktober 2021. Sebagaimana yang dilansir oleh media Republika.co.id pada hari rabu 20 Januari 2021 dalam rapat  kerja virtual antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan komisi X DPR RI. Pandemi Covid 19 yang cenderung meningkat menjadi pertimbangan Kemendikbud untuk melakukan penundaan.

Terlepas penundaan yang terjadi maka sesungguhnya Asesmen Nasional (AN) merupakan sebuah ikhtiar dari pemerintah untuk melakukan perbaikan proses Pendidikan di Indonesia . Namun demikian wacana Asesmen Nasional yang disampaikan oleh Mendikbud belum memiliki kekuatan hukum yang tetap,hal ini dikarenakan Asesmen Nasional belum memiliki landasan hukum yang dapat dijadikan pedoman penyelenggaraan, baik itu dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud),ataupun pedoman operasional lainnya seperti keputusan Dirjen atau lainnya.

Sebagaimana yang dikutip dari Media Kompas.com (24 Desember 2020) Mendikbud menyatakan bahwa Asesmen Nasional merupakan bentuk evaluasi dari pemerintah untuk menilai kualitas layanan Pendidikan di satuan Pendidikan yang memilki tujuan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas belajar peserta didik secara berkelanjutan. Pernyataan Nadiem Makarim selaku Mendikbud jika kita lihat sesungguhnya hal ini merupakan sebuah proses pengejawantahan dari amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003 pada pasa 59 ayat 1 yang berbunyi “ Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.”

Berdasarkan amanat Undang-undang tersebut maka tentu saja pelaksanaan Asesmen Nasional merupakan suatu keniscayaan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dalam upaya melakukan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia baik satuan pendidikan yang ada di bawah naungan Kementrian Pendidikan Kebudayaan maupun Lembaga Pendidikan yang ada di bawah Kementrian Agama .

Merujuk pada informasi yang disampaikan oleh VIVA.co.Id (5 Desember 2019) bahwa berdasarkan survei kemampuan pelajar yang dirilis oleh Programme For Internasional Student Assessment (PISA) pada tahun 2019 di Paris, Indonesia menempati peringkat ke 72 dari 77 negara. Sekaligus menunjukkan Posisi Indonesia berada di peringkat enam terbawah,yang jauh di bawah negara tetangga serumpun Seperti Malaysia dan Brunei Darussalam. Survei PISA merupakan rujukan dalam menilai kualitas Pendidikan di dunia dalam hal kemampuam membaca,matematika dan sains.

Tentu saja hasil survei ini harus menjadi bahan evaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah tentang bagaimana sesungguhnya potret Pendidikan di Indonesia baik dari sisi perangkat aturan,kurikulum, tenaga pengajar , sarana prasarana maupun hal lain yang dapat mempengaruhi sistem Pendidikan di Indonesia. Maka Asesmen Nasional (AN) harus dapat menjawab persoalan yang dapat mempengaruhi kualitas Pendidikan di Indonesia.

Kaitannya dengan uasaha perubahan dan peningkatan kualitas Pendidikan maka tentu saja Asesmen Nasional tidak dalam upaya untuk melakukan evaluasi terhadap hasil belajar secara peserta didik secara individu namun pada bagaimana mutu Pendidikan secara menyeluruh yang pada akhirnya dapat dijadikan landasan perbaikan ke depan.

Kementerian Agama tentu saja memiliki peran yang sangat strategis dalam kontribusi peningkatan kualitas Pendidikan di Indonesia, Lembaga Pendidikan yang dikelola di bawah Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Pendis) memiliki jumlah satuan pendidikan yang cukup signifikan di tengah  upaya pemertintah untuk meningkatkan kesempatan belajar bagi usia sekolah baik dari tingkat dasar maupun menengah. Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat jumlahnya jauh lebih besar dari satuan Pendidikan yang ada dibawah naungan pemerintah (negeri), berdasarkan data pada dashboard EMIS Direktorat Jendral Pendidikan Islam pada tahun ajaran 2019-2020 semester ganjil jumlah satuan Pendidikan yang dimilki oleh Kementrian Agama adalah sebagai berikut

Berdasarkan perbandingan antara jumlah satuan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah dengan masyarakat maka hal ini menjadi sebuah tantangan bagi Kementrian Agama untuk meningkatkan kualitas Pendidikan Madrasah sehingga mampu bersaing dengan satuan pendidikan lainnya.

Hasil Asesmen Nasional (AN) harus dapat dimanfaatkan betul untuk melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap kelemahan penyelengaaran proses pendidikan secara menyeluruh mengingat banyak Madrasah khususnya tingkat MI-MA yang dikelola masyarakat berada jauh di pelosok daerah yang tentu saja memiliki keterbatasan dalam hal sumber daya. Asesmen Nasioanl (AN) yang merupakan program pemetaan mutu Pendidikan baik di sekolah, madrasah  maupun Pendidikan kesetaraan berdasarkan panduan Balitbang dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan dengan tiga instrument yaitu :

Pertama Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) Literasi-Numerasi, Aspek ini menekankan pada bagaimana siswa memiliki kemampuan untuk membaca serta mengukur kemampuan berfikir siswa . Jika kita kaitkan dengan persoalan yang terjadi sekarang seiring dengan kemajuan zaman yang ditandai dengan pesatnya teknologi dan komunikasi maka hal ini memilki kesesuaian dengan realita yang ada, memasuki era pos truth  peserta didik harus benar benar dipersiapkan secara nalar agar mereka berpijak pada nilai kebenaran berdasarkan fakta data dan prosedur yang sesungguhnya, guru memiliki peranan penting untuk mendidik membimbing dan melatih kemampuan berfikir mereka sehingga dijauhkan dari sikap egois yang lebih mengedepankan sentimen dan kepercayaan semata-mata tanpa melakukan pendalaman lebih jauh.

Hoax dan kebencian menjadi santapan sehari hari dalam kehidupan mereka baik secara langsung maupun tidak langsung melalui gawai yang mereka genggam dalam media sosial. Guru dipastikan harus dapat mengembangkan daya nalar mereka secara baik.  Bagi peserta didik Madrasah kemampuan bernalar  harus menjadi hal yang utama untuk menjadi pribadi yang hebat dan bermartabat. Landasan secara pedagogis telah ada pada sosok panutan umat yaitu Nabi Muhammad SAW ketika menerima wahyu Allah SWT  melalui perantara Malaikat Jibril dalam surat Al-Alaq  yaitu adanya perintah untuk membaca ayat-ayatNya baik secara tersurat (qauliyah) yaitu Al-Quran maupun  ayat-ayatNya secara tersirat (kauniyah) yaitu alam semesta, maka bagi peserta didik di lingkungan madrasah kemapuan literasi-numerasi harus sudah menjadi identitas yang khas berdasarkan pengamalan dari surat Al-Alaq tersebut.

Seluruh guru mata pelajaran memiliki peran yang sama untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dalam hal peniingkatan kemapuan literasi-Numerasi. Jangan sampai mengulang kesalahan yang sama ketika era Ujian Nasional dilaksanakan, dikarenakan yang di ukur hanya kemampuan kognitif semata pada mata pelajaran yang di ujikan maka terjadi polarisasi terhadap mata pelajaran antara yang UN dan Non UN,sehingga peserta didik tidak jarang menganggap remeh mata pelajaran lainnya seolah olah tidak penting untuk kehidupan mereka, belum lagi peran sekolah ataupun madrasah yang begitu serius mempersiapkan kesuksesan Ujian Nasional yang pada akhirnya hanya mengejar target materi pelajaran untuk mencapai hasil maksimal dengan menyelenggarakan bimbingan belajar atau bimbel, maka ketika Mendikbud menyatakan dalam Asesmen Nasional tidak perlu bimbel patut diapresiasi untuk menjadi pedoman masing-masing sekolah ataupun madrasah dalam pelaksanaan Asesmen Nasional.

Kedua Survei Karakter pada aspek ini diharapkan peserta didik memilki sikap nilai dan kebiasaan yang mencerminkan profil pelajar Pancasila. Sekolah maupun madrasah dalam hal ini guru di dorong untuk benar benar memperhatikan perkembangan peserta didik secara utuh dan menyeluruh baik dari aspek afektif,kognitif maupun psikomotor. Sekolah ataupun madrasah dipastikan memberikan ruang yang baik terhadap perkembangan peserta didik yang memilki keunggulan masing masing sesuai bakat dan minatnya, mereka dipastikan memiliki jiwa dan kepribadian yang unggul beriman dan bertaqwa,berakhlak mulia, bertanggung jawab,jujur pantang menyerah dan kepribadian lainnya yang sesuai dengan jiwa dan kepribadian Pancasila .

Persoalan karakter bagi peserta didik dengan latar belakang Madrasah tentu tidak akan  diragukan lagi,dengan pembiasaan keseharian mereka untuk melakukan ibadah wajib dan penanaman nilai nilai berdasarkan nilai nilai Islam yang luhur akan menjadikan peserta didik Madrasah yang senantiasa mengamalkan nilai nilai pancasila dalam kehudupan sehari harinya,sehingga menjadikan mereka pribadi yang hebat dan bermartabat, untuk itu dipastikan guru betul betul mengawal keseharian mereka.

Tentu kita prihatin dengan banyaknya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh para peserta didik di lingkungan masyarakat yang membutuhkan perhatian baik guru orangtua, masyarakat dan pemerintah tentunya. Seperti  persoalan tawuran pelajar,pergaulan bebas yang melibatkan peserta didik putra dan putri,minuman keras, narkoba serta perilaku negatif lainnya. Hal inilah yang pada akhirnya harus menjadi potret atau gambaran dalam rangka memperbaiki kualitas pemdidikan di Iindonesia.

Ketiga Survei Lingkungan Belajar  pada aspek ini yang menjadi ukuran adalah :

  1. Kualitas pembelajaran
  2. Iklim keamanan dan inklusivitas sekolah
  3. Refleksi guru
  4. Perbaikan praktik pengajaran
  5. Latar belakang keluarga murid.

Informasi dari survei ini akan menjadi sangat berharga untuk melakukan diagnosis masalah atau perencanaan perbaikan pembelajaran oleh guru,kepala sekolah/madrasah dan dinas Pendidikan atau Kantor Kementrian Agama.

Persoalan perundungan ataupun bully harus menjadi perhatian sekolah ataupun madrasah sebagai cerminan kulaitas pembelajaran sehingga peserta didik tidak mengalami gangguan psikologis yang mengganggu tumbuh kembang mereka, mereka dipastikan dapat hidup secara baik dan wajar dengan mengedepankan sikap saling menghargai dan menghormati sesuai jati diri bangsa yang Berbhineka Tunggal Ika.

Tidak boleh terjadi diskriminasi atau perlakuan yang membedakan berdasarkan status sosial, agama maupun suku. Guru memilki peranan yang sangat penting dalam upayanya melakukan proses pembelajaran yang bermutu. Sekolah ataupun madrasah dipastikan harus menjadi rumah ke dua,serta keluarga ke dua dalam rangka pengembangan dirinya menjadi manusia yang berkualitas.

Madrasah sebagai Lembaga Pendidikan yang berdasarkan agama harus mampu menjadi motor penggerak melahirkan pribadi pribadi yang hebat dan bermartabat. Persoalan radikalisme dan Intoleransi menjadi pekerkaan rumah bagi guru baik di lingkungan sekolah maupun madrasah pada khususnya, bagaimana sedini mungkin perilaku yang mencerminkan sikap demikian guru dapat mengantisipasi agar tidak terjadi di lingkungan Pendidikan .

Guru di Madrasah harus mampu menyuguhkan pembelajaran yang baik sesuai dengan tuntutan perubahan zaman,untuk itu kreatifitas dan inovasi diperlukan ditengah keterbatasan pemerintah khususnya di masa pandemi covid19 dalam hal peningkatan kualitas guru  dalam bentuk pelatihan khususnya dilingkungan Kementerian Agama agar peserta didik memilki kesadaran berbangsa dan bernegara .

Satuan Pendidikan di lingkungan Kementrian Agama yang dikelola oleh masyarakat harus betul betul bertanggung jawab secara penuh dalam proses penyelenggaraan Pendidikan di lingkungan Madrasah, agar mutu atau kualitas Pendidikan madrasah terjamin secara baik,untuk itu semangat dan daya juang pengelola madrasah harus tetap dipertahankan dengan terus menjalin jejaring dengan fihak -fihak atau stakeholder yang memiliki kepedulian terhadap peningkatan kualitas Pendidikan Madrasah.

Asesmen Nasional memang tidak berpengaruh terhadap hasil belajar peserta didik secara individu ataupun menjadi nilai rapot bagi sekolah ataupun madrasah namun bukan berarti harus disikapi secara santai dan biasa saja, karena walaupun bagaimana diperlukan upaya atau ikhtiar yang maksimal dalam rangka mewujudkan kualitas Pendidikan di Indonesia yang tentu saja secara khusus untuk mewujudkan Madrasah yang hebat dan bermartabat,sehingga mampu melahirkan kualitas Manusia Indonesia yang Hebat serta bermartabat yaitu manusia yang berprestasi baik akademik maupun non akademik yang senantiasa mengedepankan kejujuran dan akhlak yang mulia.

Dengan demikian Madrasah akan dapat berkontribusi dalam rangka mewujudkan tujuan Pendiikan Nasional sebagaimana yang digariskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 yaitu ”bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Semoga……

 

Sumber gambar cover : pahamify.com